Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti Pengoplos Miras di Kota Bireuen
Penulis: Joniful Bahri
Dalam razia itu, polisi juga mengamankan TT, warga ketururan Tionghoa, di rumahnya kawasan Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Pelaku selama ini memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual atau memasukkan Khamar (minuman keras) oplosan jenis Ciu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat.
Kapolres bireuen AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian kepada GoAceh, Selasa (17/4/2018) menerangkan, diungkapnya pengoplos miras ini tidak terlepas dari informasi masyarakat terkait peredaran miras di Kabupaten Bireuen.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pembuktian, dengan menuju ke rumah tersangka (TT). Ternyata benar di rumah tersanga ini telah dilakukan dan meracik dan memperduksi miras", katanya.
Menurut Riski, dalam pemeriksaan didepan penyidik hari ini, tersangka TT yang sudah masuk Islam ini mengaku telah 2 tahun meracik miras oplosan tersebut.
"Sudah 2 tahun Ia meracik sendiri, Ia lakukan untuk mecari uang lebih, karena mengingat kebutuhan keluarganya selama ini," jelasnya.
Di lokasi penangkapan, tambah Riski Adrian tim berhasil mengamanakan barang bukti berupa 7 jerigen kosong berukuran 5 liter, 6 jerigen ukuran 5 liter yang berisikan air miras Ciu.
Lalu 7 botol kaca berisikan air samsu / bahan campuran pembuatan air miras, 9 botol kaca berisikan air miras ciu serta 1 buah gayung air berwarna silver, 1 buah saringan air berwarna biru.
Selain itu 1 ember yang berisikan racikan/fermentasi pembuatan miras ciu, 54 botol kemasan air mineral berukuran 600 melidengan harga jual perbotolnya Rp 50 ribu. Selanjutnya 2 botol kemasan air mineral berukuran 1500 ml, 1 buah dandang warna silver serta 1 kompor dengan merek Hock.
"Kami menargetkan tidak ada lagi adanya peredaran miras oplosan atau yang lain di Kabupaten bireuen, baik menjelang Ramadan dan seterusnya. Selanjutnya saya meminta Kanit Reskrim setiap Polsek untuk melakukan razia miras serta memberikan laporan peredadarannya," kata Iptu Riski,
Sejauh ini tersangka TT dan barang bukti telah diamankan, di Mapolres Bireuen guna untuk diproses hukum.
"Dalam kasus ini tersangka TT ini dikenakan Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali atau denda 600' gram emas murni atau 60 bulan penjara," sebutnya. ***