Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
10 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Surat Gubernur Aceh Kepada Bupati Terkait Mutasi Pejabat Beredar di Medsos

Surat Gubernur Aceh Kepada Bupati Terkait Mutasi Pejabat Beredar di Medsos
Selasa, 17 April 2018 17:58 WIB
Penulis: Jupri
KUTACANE - Aksi mutasi atau pelantikan yang telah dilakukan Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinem sejak dilantik mendapat teguran secara tersurat dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Gubernur Aceh Irwandi secara resmi telah menyurati Bupati Agara Raidin Pinem.

Surat Gubernur Aceh itu pun kini mulai beredar di media sosial (medsos) dan telah menjadi perbincangan warganet.

Informasi yang dihimpun GoAceh, dalam surat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf nomor: 800/005.A/2018 perihal mutasi pejabat struktural dilingkungan Pemkab Agara yang ditujukan kepada Bupati Agara Raidin.

Surat itu berkaitan dengan surat yang sebelumnya telah dilayangkan ketua DPRK Aceh Tenggara ke Gubernur Aceh nomor : 325/DPRK-AGR/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017 lalu perihal permintaan penjelasan tentang mutasi yang dilakukan dijajaran Pemkab Agara.

Dalam hal itu ketua DPRK Irwandi Desky mempertanyakan permasalahan mutasi pejabat struktural oleh Bupati Agara sudah sebanyak 7 kali tanpa ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI.

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan, seharusnya pelantikan/ mutasi yang dilakukan Bupati Agara ada meminta persetujuan dari Mendagri. Sebab masa jabatannya kurang dari 6 bulan sejak dilantik. Hal itu sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 162 ayat (3).

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga meminta agar Bupati Agara Raidin meninjau kembali keputusan mutasi jabatan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta berkonsultasi dengan KASN dan meminta persetujuan Mendagri terhadap mutasi / rotasi jabatan agar tidak ada terjadi permasalahan dikemudian hari.

Salah satu anggota DPRK Agara dari partai Nasdem M. Sopian Desky dihubungi GoAceh, Selasa (17/4/2018) via selulernya menyatakan, informasi akan surat Gubernur Aceh terkait mutasi pejabat di Aceh Tenggara beberapa waktu lalu itu benar ada, tetapi saat ini saya sedang berada di kota Medan. "Insya Allah besok akan saya jelaskan permasalahan tersebut," ujar Sopian singkat. ***

Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/