Surat Gubernur Aceh Kepada Bupati Terkait Mutasi Pejabat Beredar di Medsos
Penulis: Jupri
Surat Gubernur Aceh itu pun kini mulai beredar di media sosial (medsos) dan telah menjadi perbincangan warganet.
Informasi yang dihimpun GoAceh, dalam surat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf nomor: 800/005.A/2018 perihal mutasi pejabat struktural dilingkungan Pemkab Agara yang ditujukan kepada Bupati Agara Raidin.
Surat itu berkaitan dengan surat yang sebelumnya telah dilayangkan ketua DPRK Aceh Tenggara ke Gubernur Aceh nomor : 325/DPRK-AGR/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017 lalu perihal permintaan penjelasan tentang mutasi yang dilakukan dijajaran Pemkab Agara.
Dalam hal itu ketua DPRK Irwandi Desky mempertanyakan permasalahan mutasi pejabat struktural oleh Bupati Agara sudah sebanyak 7 kali tanpa ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI.
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan, seharusnya pelantikan/ mutasi yang dilakukan Bupati Agara ada meminta persetujuan dari Mendagri. Sebab masa jabatannya kurang dari 6 bulan sejak dilantik. Hal itu sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 162 ayat (3).
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga meminta agar Bupati Agara Raidin meninjau kembali keputusan mutasi jabatan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta berkonsultasi dengan KASN dan meminta persetujuan Mendagri terhadap mutasi / rotasi jabatan agar tidak ada terjadi permasalahan dikemudian hari.
Salah satu anggota DPRK Agara dari partai Nasdem M. Sopian Desky dihubungi GoAceh, Selasa (17/4/2018) via selulernya menyatakan, informasi akan surat Gubernur Aceh terkait mutasi pejabat di Aceh Tenggara beberapa waktu lalu itu benar ada, tetapi saat ini saya sedang berada di kota Medan. "Insya Allah besok akan saya jelaskan permasalahan tersebut," ujar Sopian singkat. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Aceh |