Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
10 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Lakukan Kekerasan pada Anaknya, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Duri Berurusan dengan Hukum

Lakukan Kekerasan pada Anaknya, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Duri Berurusan dengan Hukum
Ayah kandung yang tega lakukan kekerasan kepada anaknya diamankan Polsek Mandau.
Rabu, 18 April 2018 17:13 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan Rika P (33), Aktivis Perlindungan Anak / Anggota TRCPA (Team Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak) di Duri kepada Polsek Mandau sudah memasuki tahap II.

JMD, anak laki-laki yang kerap dipukuli oleh Ayah kandungnya (DA) dan Ibu Tirinya (LR) ini diketahui Rika setelah mendapat laporan dari warga yakni tetangga korban. Tim reaksi cepat perlindungan anak mendatangi sekokah JMD dan melihat sebagian anggota tubuh korban yang luka lebam.

"Korban menceritakan peristiwa kekerasan yang dialaminya berupa dipukul bagian bibir dan kaki menggunakan sapu kecil oleh ayah dan juga korban digigit bagian punggung, lengan, paha serta dipukul di bagian wajah oleh ibu tirinya," kata Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo SIK.

Untuk perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak tersangka atas nama DA dan LR sudah dilaksanakan tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (17/4/ 2018).

"Kami juga menghimbau kepada siapa untuk dapat menghindari kasus kekerasan terhadap anak ini. Jika menemukan kasus serupa, masyarakat segera melaporkan kejadian agar tidak menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak, seperti yang dilakukan LSM reaksi cepat perlindungan anak," katanya Kapolsek Mandau.

Menurut ayah 2 anak ini, ada beberapa hal yang harus dipahami bersama yaitu hindari kekerasan dalam mendidik anak, berikan pembelajaran yang baik tanpa harus menggunakan kekerasan.

"Walaupun dalam perkara ini tindak pidana dilakukan orang tuanya sendiri menurut UU yang berlaku dapat kita proses. Oleh karena itu mari kita berikan pembelajaran oleh anak kita dengan cara yang baik tanpa harus ada menggunakan kekerasan," kata Kapolsek memberikan himbauan. ***

Kategori:Olympic, Riau, Beladiri
wwwwww