Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Dituding 'Main Mata' Kasus Tapian Siri-siri Madina, Ini Penjelasan Kejatisu

Dituding Main Mata Kasus Tapian Siri-siri Madina, Ini Penjelasan Kejatisu
Kamis, 19 April 2018 12:32 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejatisu) spertinya tak serius menangani kasus Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah Mandailing Natal (Madina).

Menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut yang hingga saat ini belum keluar menjadi alasan yang pas.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dan menaikan status kasus tersebut.

Alhasil, tudingan 'main mata' dalam menangani kasus tersebut diarahkan ke penyidik.

"Kita masih menunggu hasil audit BPKP. Kita tetap jalan dalam kasus ini,  tapu Karena belum juga keluar audit maka kita hanya menunggu," kilah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis, (19/4/2018).

Audit dari BPKP Sumut di perlukan penyidik Kejatisu untuk melihat apakah ada kerugian negara dalam kasus yang menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

"Kita pun nggak bisa maksa harus kapan, tergantung kesiapan mereka. Jadi kita sifatnya menunggu saja," bebernya.

Disinggung penyidik terkesan 'main mata' dalam kasus ini.  Sumanggar membantah.

"Tidak benar itu. Tim masih melakukan penyelidikan. Tunggu dulu lah,"jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap ?sejumlah pejabat di Pemkab Madina seperti ?Sekda Madina M Syafii, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Syahruddin pada Januari 2018 lalu.

Selain itu, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut untuk menggali informasi dugaan kasus yang berawal dari laporan masyarakat tersebut.

"PPK, PPTK sama Pokja di Dinas Perkin Dinas PU dan Dispora telah kita panggil untuk jalani pemeriksaan," bebernya.***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/