Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
10 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
11 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Anggota DPRK Minta KASN dan Kemendagri  Tindaklanjuti Polemik Mutasi di Agara

Anggota DPRK Minta KASN dan Kemendagri  Tindaklanjuti Polemik Mutasi di Agara
Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai Nasdem H.Sopian Desky
Sabtu, 21 April 2018 16:31 WIB
Penulis: Jupri
KUTACANE - Mutasi yang dilakukan Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinem pasca dilantik pada 2 Oktober 2017 lalu kini telah menjadi polemik dan mulai memanas setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi mengeluarkan surat teguran kepada Bupati Agara tersebut.

Menyikapi hal itu salah satu anggota DPRK Aceh Tenggara dari partai Nasdem, H. M.Sopian Desky kepada GoAceh, Sabtu (21/4/2018) menyatakan, polemik mutasi itu terjadi karena Bupati Agara Raidin telah melakukan mutasi sebanyak 7 kali namun jabatannya belum genap 6 bulan sejak dilantik.

Permasalahan ini, kata Sopian sudah sampai di Kemendagri, KASN dan Kemen PAN-RB di pusat. Jadi secepatnya harus ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017 . 

''Bahkan besar dugaan mutasi yang telah dilakukan Bupati Agara beberapa waktu lalu itu belum ada persetujuan dari Kemendagri dan juga rekomendasi dari KASN," jelas politisi partai Nasdem itu.

Mutasi itu semakin menuai masalah disaat  7 staf PNS di Agara beberapa bulan lalu dilantik langsung menjadi pejabat eselon II  tetapi tanpa melalui proses lelang jabatan dan saat itu jabatan Bupati pun belum genap 6 bulan, termasuk jabatan Sekda Aceh Tenggara kini bermasalah karena tak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, dampaknya status Sekda Agara Ridwan sebagai penjabat alias Pj dan belum defenitif.

''Kita minta KASN, KemenPAN-RB dan Kemendagri untuk segera menuntaskan polemik mutasi di Agara yang dilakukan Bupati Agara itu. Sehingga ada kepastian hukum atas pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan tersebut,''pinta Sopian. ***

Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/