Anggota DPRK Minta KASN dan Kemendagri Tindaklanjuti Polemik Mutasi di Agara
Penulis: Jupri
Menyikapi hal itu salah satu anggota DPRK Aceh Tenggara dari partai Nasdem, H. M.Sopian Desky kepada GoAceh, Sabtu (21/4/2018) menyatakan, polemik mutasi itu terjadi karena Bupati Agara Raidin telah melakukan mutasi sebanyak 7 kali namun jabatannya belum genap 6 bulan sejak dilantik.
Permasalahan ini, kata Sopian sudah sampai di Kemendagri, KASN dan Kemen PAN-RB di pusat. Jadi secepatnya harus ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017 .
''Bahkan besar dugaan mutasi yang telah dilakukan Bupati Agara beberapa waktu lalu itu belum ada persetujuan dari Kemendagri dan juga rekomendasi dari KASN," jelas politisi partai Nasdem itu.
Mutasi itu semakin menuai masalah disaat 7 staf PNS di Agara beberapa bulan lalu dilantik langsung menjadi pejabat eselon II tetapi tanpa melalui proses lelang jabatan dan saat itu jabatan Bupati pun belum genap 6 bulan, termasuk jabatan Sekda Aceh Tenggara kini bermasalah karena tak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, dampaknya status Sekda Agara Ridwan sebagai penjabat alias Pj dan belum defenitif.
''Kita minta KASN, KemenPAN-RB dan Kemendagri untuk segera menuntaskan polemik mutasi di Agara yang dilakukan Bupati Agara itu. Sehingga ada kepastian hukum atas pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan tersebut,''pinta Sopian. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Aceh |