Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
37 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

APBD Bengkalis Defisit Rp1,5 Trilun, Rasionalisasi Wajib Libatkan Eksekutif

APBD Bengkalis Defisit Rp1,5 Trilun, Rasionalisasi Wajib Libatkan Eksekutif
Plt Kepala Dinas Kominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri.
Sabtu, 21 April 2018 15:41 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Diperkirakan bakal terjadi defisif atau kekurangan anggaran belanja (penerimaan) yang bersumber dari dana bagi hasil minyak dan gas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2018 dipastikan terkena dampak dirasionalisasi.

Besaran angka yang bakal dirasionalisasi mencapai sekitar 40% dari APBD Kabupaten Bengkalis 2018 yang disahkan sebesar Rp3,632 triliun oleh DPRD Bengkalis. Jika sekitar 40% APBD Kabupaten Bengkalis bakal dirasionalisasi, maka angkanya hampir mencapai Rp1,5 trilun.

Terkait dengan rencana rasionalisasi tersebut, ada pihak-pihak yang berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis melibatkan legislatif. Jangan berjalan sendiri. Menanggapi harapan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, menegaskan rasionalisasi jelas akan melibatkan DPRD Bengkalis. Pasalnya, rasionalisasi tersebut tak bisa dilakukan pihak eksekutif sendiri.

''Regulasinya memang mengharuskan demikian. Jadi dipinta atau tak dipinta, disarankan atau tak disarankan pihak manapun, DPRD Bengkalis pasti ikut serta dalam rasionalisasi tersebut karena implementasi rasionalisasi dimaksud harus dituangkan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018,'' ujar mantan Kabag Humas Setdakab Bengkalis ini.

APBD Kabupaten Bengkalis 2018 merupakan produk hukum daerah (Peraturan Daerah/Perda) yang disahkan atas persetujuan DPRD Bengkalis. Maka, perubahannya juga demikian, juga dalam bentuk Perda. Tak bisa Perda dibatalkan atau diubah oleh aturan yang lebih rendah seperti Peraturan Bupati, misalnya.

''Tanpa persetujuan DPRD, perubahan sebuah Perda tak bisa dilakukan. Sebab itu, DPRD Bengkalis pasti terlibat dalam melakukan rasionalisasi tersebut. Mekanisme dalam ketentuan yang mengaturnya memang demikian,'' terangnya.

Mengenai kapan proses pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2018 bakal dilakukan bersama DPRD, Johan mengatakan belum mengetahui secara pasti.

Kalau mengacu kepada Permendagri No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, imbuhnya, hal itu baru dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2018.

''Kalau tidak salah penjelasan dalam angka 13 pada IV (Teknis Penyusunan APBD) dalam Permendagri No 33 Tahun 2017 demikian. Artinya pada bulan Juli 2018 mendatang,'' imbuhnya.

Sedangkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD Bengkalis atas Ranperda Perubahan APBD tersebut, sambung Johan, baru dapat dilakukan setelah persetujuan bersama atas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017.

Masih menurut Johan, kalau merujuk ke Tabel 5 (Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD), penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan oleh Ketua TAPD (Sekretaris Daerah Bengkalis kepada Kepala Daerah (Bupati Bengkalis) paling lambat minggu I Agustus 2018.

''Sedangkan kesepakatan antara Kepala Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD Bengkalis Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan dimaksud paling lambat minggu II Agustus 2018,'' papar Johan.

Johan juga menjelaskan, sesuai Permendagri No 33 Tahun 2017 tersebut, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Bengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 paling lambat dilakukan 3 bulan sebelum tahun anggaran 2018 berakhir.

''Bila persetujuan dimaksud disahkan setelah bulan September 2018, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis dinyatakan tidak melakukan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018,'' tutup Johan.*** #BENGKALIS

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/