Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
16 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
10 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jual Miras, Wanita Paruh Baya Diperiksa Polisi

Jual Miras, Wanita Paruh Baya Diperiksa Polisi
Sabtu, 21 April 2018 17:30 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABURA - Dari sebuah penggerebekan warung tuak di Kelurahan Merbau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, personel Polsek Merbau mengamankan seorang wanita dalam rangka menekan aksi kejahatan dan penyakit masyarakat (K2YD).

Hasilnya, petugas mengamankan tiga botol minuman beralkohol golongan B, beraroma Wisky merk Colombus. Kini, wanita berinisial S (45), bersama barang bukti digelandang polisi ke Mapolsek guna dimintai keterangan.

Informasi yang diterima, penangkapan ini merupakan instruksi dari Telegram Kapolres Labuhanbatu No: STR/106/2018 tanggal 12 April 2018 tentang pelaksanaan (K2YD) dan penertiban minuman keras ilegal yang ditindaklanjuti melalui perintah Kapolsek Merbau tanggal 13 April 2018 tentang penertiban minuman keras ilegal di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Jumat (20/4/2018) sekira pukul 00.30, Kanit Reskrim Ipda KA. Siregar bersama lima anggota reskrim melakukan razia miras dalam rangka menekan aksi kejahatan dan penyakit masyarakat.

Saat melakukan razia, petugas mendapat Informasi dari warga Kelurahan Merbau bahwa di daerah mereka ada lokasi menjual miras jenis minuman botol.

"Atas Informasi itu, personel langsung melakukan patroli dan cek kebenarannya ke warung yang dimaksud," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan, Sabtu (21/4/2018).

Tiba di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan menemukan minuman keras sebanyak tiga botol minuman beralkohol golongan B, beraroma Wisky merk Colombus.

"Pemilik warung kita lakukan pembinaan dan meminta dia untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali di atas surat pernyataan bermaterai sekaligus menanda tanganinya," ujar Kapolsek mengakhiri.*

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/