Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mencuri di Ringroad, Warga Kelambir Ditangkap Polsek Sunggal

Mencuri di Ringroad, Warga Kelambir Ditangkap Polsek Sunggal
Sabtu, 21 April 2018 20:44 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Tim Opsnal Polsek Sunggal menangkap seorang pencuri bermama Adi Syahputra (38) warga Jalan Kelambir Lima Kelurahan Lalang Sunggal. Dia diamankan polisi karena kepergok mencuri di warung milik Raju Fahmi (23) di Jalan Ringroad No. 54, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

“Jadi, istri korban memergoki pelaku yang sedang mencuri di dalam warungnya. Namun, pelaku langsung melarikan diri dan diteriaki oleh istri korban,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak menjawab GoSumut.com, Sabtu (21/4/2018).

Saat bersamaan, lanjut Wira menerangkan, petugas yang tengah berpatroli di lokasi mengetahui kejadian itu.

“Selanjutnya, petugas bersama korban dan warga setempat berhasil menangkap pelaku setelah dikejar hingga persimpangan Jalan Bunga Asoka,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa bola lampu, headset, uang tunai sebesar 36 ribu rupiah langsung digelandang ke Mapolsek sunggal untuk diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/