Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Bawa Sabu 2,9 Kg, Terdakwa Divonis PN Bengkalis Seumur Hidup

Bawa Sabu 2,9 Kg, Terdakwa Divonis PN Bengkalis Seumur Hidup
Selasa, 24 April 2018 22:19 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS- Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis seumur hidup terhadap Muhammad Rozali (MZ) salah seorang terdakwa dari empat yang membawa 2,9 kilogram sabu, Selasa (24/4/2018).

Terdakwa MZ (20) divonis seumur hidup, sedangkan ketiga rekannya MR (19), RA (21) dan SN (22) divonis 19 tahun kurungan. MZ divonis lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut keempatnya 20 tahun penjara. Ia diduga merupakan otak dari kejahatan narkoba tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannaha SH dan dua anggota Wimmi D. Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Dolly Novaisal dan Handoko.

Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti bersalah atas penangkapan sabu seberat kurang lebih 2,9 kilogram. MZ divonis bersalah bersama tiga rekannya MR, RA, dan SN merupakan warga Kalimantan Tengah didakwa sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

''MZ terbukti bersalah sebagai otak pelakunya divonis seumur hidup, sedangkan ketiga rekannya MR, RA, dan SN divonis 19 tahun kurungan,'' ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dolly Novaisal dan Handoko ketika ditemui di PN Bengkalis.

Sebelumnya pada Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Pinggir berhasil mengamankan 4 paket besar narkotika jenis sabu dari dalam satu unit travel Nopol B 1014 GFB jenis minibus Kijang Innova jurusan Pekanbaru - Dumai.

Selain barang bukti dabu seberat kurang lebih 2,9 kilogram, supir dan 4 orang penumpangnya juga turut diamankan saat Operasi Zebra Siak 2017 berlangsung tepat di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kilometer 102, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis depan Mapolsek Pinggir.

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/