Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polisi Gagalkan Peredaran 96 Kilogram Ganja

Polisi Gagalkan Peredaran 96 Kilogram Ganja
Selasa, 24 April 2018 22:04 WIB
LANGKAT - Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara menggagalkan peredaran ganja yang berasal dari Aceh dengan tujuan beberapa kota besar di antaraya Medan, Pekan Baru, Padang.

Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin, Selasa (24/4/2018), menjelaskan penggagalan pengiriman ganja tersebut dilakukan oleh petugasnya, setelah melaksanakan razia dalam seminggu terakhir ini, termasuk mengamankan para pelakunya.

Adapun para tersangka yang diringkus adalah Agustiar Monas Situmorang dengan barang bukti 20 kilogram ganja yang ditangkap saat berada di terminal bus Pasar X Desa Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.

Polisi juga menangkap Hasaa Zakaria dengan barang bukti 13 kilogram ganja yang juga akan dikirim ke Medan. Tersangka ini ditangkap petugas saat menaiki bus di depann pos polisi Sei Karang Stabat.

Kemudian penangkapan terhadap Ibrahim juga saat naik bus tujuan Pekan Baru, dimanna tersangka ini kedapatan membawa 20 kilogram ganja, termasuk tersangka Sudirman juga diamankan petugas membawa 31 kilogram ganja.

Selain itu polisi juga mengungkap dan mengamankan 12 kilogram ganja siap untuk dipasarkan sesuai dengan pesanan dimana tersangkanya dalam pencarian, karena meninggalkann barang bukti tersebut di dalam kotak warna hitam.

"Kesemua penangkapan ini yag dilakukan petugas bukti dari keseriusan seluruh jajarannya untuk terus mengungkap para pengedar, pembawa, kurir, narkoba baik ganja maupun sabu baik yang melintas maupun yang berada dikawasan hukum Langkat," tegasnya.

Editor:Fatih
Sumber:antara sumut
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/