Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
41 menit yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
47 menit yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Kepulauan Meranti, Sentra Gakkumdu Gelar Rapat Koordinasi

Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Kepulauan Meranti, Sentra Gakkumdu Gelar Rapat Koordinasi
Syamsurizal
Selasa, 24 April 2018 19:28 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti segera menggelar rapat koordinasi. Ini terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Su (inisial), salah seorang anggota legislatif Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/4/2018).

"Kita akan rapat koordinasi untuk membahas ini," kata Syamsurizal.

Rapat itu dilaksanakan, Rabu (25/4/2018) siang.

Rapat koordinasi Sentra Gakkumdu tersebut, tambah Syamsurizal berkenaan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Ini yang pertama ditemukan di Kota Sagu.

Su diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur di UU No 1 Tahun 2015. Sebab, saat itu dalam jadwal reses, Su diduga bertemu dengan warga dan mengajak memilih salah satu pasangan calon gubernur di Pilkada Provinsi Riau.

Nama Su masuk dalam daftar tim sukses salah satu pasangan calon di Pilkada Riau. Pada salah satu foto, Su terlihat membentukan jari tangannya yang menandakan nomor urut Paslon.

Pada UU No 1 Tahun 2015, pasal 69 (dalam kampanye dilarang) huruf (h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal pidana (187) ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, h, i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan. Atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/