Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Kepulauan Meranti, Sentra Gakkumdu Gelar Rapat Koordinasi
Penulis: Safrizal
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/4/2018).
"Kita akan rapat koordinasi untuk membahas ini," kata Syamsurizal.
Rapat itu dilaksanakan, Rabu (25/4/2018) siang.
Rapat koordinasi Sentra Gakkumdu tersebut, tambah Syamsurizal berkenaan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Ini yang pertama ditemukan di Kota Sagu.
Su diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur di UU No 1 Tahun 2015. Sebab, saat itu dalam jadwal reses, Su diduga bertemu dengan warga dan mengajak memilih salah satu pasangan calon gubernur di Pilkada Provinsi Riau.
Nama Su masuk dalam daftar tim sukses salah satu pasangan calon di Pilkada Riau. Pada salah satu foto, Su terlihat membentukan jari tangannya yang menandakan nomor urut Paslon.
Pada UU No 1 Tahun 2015, pasal 69 (dalam kampanye dilarang) huruf (h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal pidana (187) ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, h, i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan. Atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta. ***