Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tiga Terdakwa Alkes RSU Swadana Tarutung Diadili

Tiga Terdakwa Alkes RSU Swadana Tarutung Diadili
Selasa, 24 April 2018 16:02 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN  –  Tiga terdakwa korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Swadana, Tarutung, Kab.Tapanuli Utara (Taput) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, terdakwa Hotman Sihombing dan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) secara bersama melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan alat Kedokteran, Kesehatan dan KB TA 2012 untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana daerah Tarutung, Tapanuli Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp9 miliar.

Ketiga terdakwa yakni Hotman Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Rudi Marningot Hasudungan Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Wilson JPS Ritonga selaku Sekretaris Panitia Pengadaan.

"Terdakwa secara melawan hukum telah menyusun dokumen spesifikasi dan dokumen harga perkiraan sendiri tidak disusun berdasarkan keahlian dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, proses pelelangan kegiatan  tidak sesuai dengan etika dan prinsip pengadaan barang," ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bertentangan dengan UU RI  No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No. 54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perpres No 70 Tahun 2012  tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri maupun korporasi.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1, 257 miliar sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Sumut," ujar JPU.

Ketiga terdakwa  diancam pidana Pasal 3  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pem

eriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dari total pagu anggaran senilai Rp9 miliar   yang bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2012.

Dana Alkes itu digunakan untuk pengadaan 11 item di RSUD Swadana Tarutung yang dalam hasil penyelidikan terjadi mark up harga.*** 

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/