Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
23 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
23 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
23 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
23 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PT Citra Palu Mineral Diduga Lakukan Penambangan Liar

PT Citra Palu Mineral Diduga Lakukan Penambangan Liar
Anggota Komisi VII DPR, Mukhtar Tompo saat meninjau lokasi tambang. (dok. pribad)
Rabu, 25 April 2018 18:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PALU - PT.Citra Palu Mineral, resmi mengelola kawasan pertambangan emas tersebut, setelah memperoleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 422.K/30.DJB/2017. PT. Citra Palu Minerals telah Mengantongi Kontrak Karya Wilayah Poboya Blok I sejak tahun 1997. Kontrak Karya ini sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan, dan terakhir pada tahun 2016.

Wilayah Poboya sendiri dalam Peta ekspliotasi Citra Palu Minerals, berada dalam Blok I yang memiliki kandung SDA yang cukup besar. Dalam Amdalnya dijelaskan bahwa Perkiraan Pengelolaannya dikisaran 650.000 biji ton/ tahun. Apa lagi dalam keputusan Menteri ini, Citra Palu Minerals beroperasi hingga tahun 2050.

Dengan ditebitkannya Izin Operasi Produksi melalui Keputusan Menteri, telah menstimuluskan jalan lebar bagi eksploitasi SDA secara besar-besaran dan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, sebelum izin terbit, didahului dengan adanya izin lingkungan yang di terbitkan oleh Gubernur Sulawesi tengah melalui Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Izin Lingkungan dengan nomor : 660/576/ILH/DPMPTSP/2017.

Padahal penerbitan izin lingkungan tersebut, bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.2300/MenLHK.PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan Dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi X).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kawasan tambang PT. CPM tersebut beririsan dengan Taman Hutan Rakyat (TAHURA) seluas 4.907,11 Ha, Hutan Lindung (HL) seluas -/+ 11.075,26 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas -/+ 2.495,11 Ha, Areal Penggunaan Lain (APL) Seluas -/+ 215,50 Ha.

Meski keputusan Kementerian LHK tentang penetapan TAHURA dilakukan belakangan di tahun 2016, Anggota Komisi VII DPR RI, MUkhtar Tompo menjelaskan, Kementerian ESDM harusnya tetap menjadikan regulasi tersebut dalam mengeluarkan izin pertambangan, termasuk perpanjangan Kontrak Karya.  

Dalam kunjungannya ke lokasi, Mukhtar juga mendapat informasi, PT. Dinamika Reka Geoteknik yang ditunjuk PT. CPM untuk pemulihan kawasan hutan di areal TAHURA, justru ikut menambang dengan cara yang sama dengan penambang tradisional.

"Mereka bahkan menyuplai kebutuhan material  produksi tambang ke masyarakat. Mungkin juga menyuplai merkuri atau sianida. Jika ini betul terjadi, maka kuat dugaan bahwa PT. CPM ini telah lama menambang, padahal izin konstruksi dan produksi dari Kemeterian ESDM baru keluar pada bulan November 2017," jelas Mukhtar.

Temuan Mukhtar tersebut memperkuat hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng beberapa waktu lalu. Menurut JATAM Sulteng, PT. CPM memiliki MoU dengan PT Dinamika Reka Geoteknik (DRG) untuk rehabilitasi tahura, bukti lapangan, DRG adalah perusahaan penyuplai bahan. DRG menjual bahan material ke empat perusahaan lain. DRG bertugas membagi material pada empat perusahaan yang sudah menyiapkan kolam perendaman. Titik galian yang diambil oleh DRG masuk dalam tahura.

Mukhtar sementara menyimpulkan, terdapat beberapa jenis pelanggaran. Pertama, PT CPM telah melakukan penambangan sebelum izin keluar. Kedua, pelanggaran izin lingkungan oleh Pemprov. Ketiga, kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kementerian ESDM, yang kurang cermat dalam memberikan izin pertambangan.

"Segera temuan ini akan kami tindak lanjuti, termasuk meninjau ulang pemberian izin pertambangannya. Saya juga terbuka menerima masukan, khususnya data-data yang terkait dengan pertambangan emas di Poboya," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/