Anggota DPRK Minta Bupati Agara Lakukan Mutasi Sesuai dengan Aturan
Penulis: Jupri
Demikian dikatakan anggota DPRK Agara dari partai Nasdem M.Sopian Desky kepada GoAceh, Kamis (26/4/2018) digedung DPRK setempat.
Menurut Sopian, mutasi terhadap pejabat eselon II lalu diganti dengan pelaksana tugas (Plt), hal itu jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 6 ayat 2, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 64 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 116 ayat 1 dan ayat 2.
''Bahkan mutasi tersebut juga telah melanggar surat BKN nomor: K.26-30/V.20-3/99 tertanggal 5 Februari tahun 2016 tentang kewenangan pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Dimana dijelaskan bahwa pengangkatan Plh atau Plt dilakukan jika pejabat defenitif berhalangan karena tidak dapat lagi melaksanakan tugas secara optimal diantaranya sedang sakit, mengikuti pendidikan atau pelatihan khusus dan lainnya," jelas Sopian.
Saat ini polemik mutasi tersebut telah menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Agara. Sebab belasan pejabat eselon II itu langsung di non-job kan tanpa alasan yang jelas oleh Bupati.
Oleh karena itu kita minta KASN dan Kemendagri serta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Apalagi ada alasan yang cukup aneh dari aksi mutasi itu, ada oknum pejabat teras menyatakan mutasi itu dilakukan karena Pemkab Agara dalam waktu dekat akan gelar lelang jabatan terbuka untuk eselon II.
''Sementara informasi yang kita terima sampai saat ini KASN pun belum ada memberikan ijin atau rekomendasi kepada Pemkab Agara untuk melakukan lelang jabatan eselon II. Jadi polemik mutasi ini cukup aneh," pungkas Sopian. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Aceh |