Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
34 menit yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Anggota DPRK Minta Bupati Agara Lakukan Mutasi Sesuai dengan Aturan

Anggota DPRK Minta Bupati Agara Lakukan Mutasi Sesuai dengan Aturan
Kamis, 26 April 2018 16:40 WIB
Penulis: Jupri
KUTACANE - Anggota DPRK Aceh Tenggara meminta Bupati Agara Raidin Pinem dapat menjalankan birokrasi pemerintahan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku terutama menyangkut tindakan mutasi. Sebab tindakan mutasi terhadap belasan pejabat eselon II di lingkup Pemkab Aceh Tenggara beberapa hari lalu itu jelas tak sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Demikian dikatakan anggota DPRK Agara dari partai Nasdem M.Sopian Desky kepada GoAceh, Kamis (26/4/2018) digedung DPRK setempat.

Menurut Sopian, mutasi terhadap pejabat eselon II lalu diganti dengan pelaksana tugas (Plt), hal itu jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 6 ayat 2, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 64 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 116 ayat 1 dan ayat 2.

''Bahkan mutasi tersebut juga telah melanggar surat BKN nomor: K.26-30/V.20-3/99 tertanggal 5 Februari tahun 2016 tentang kewenangan pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Dimana dijelaskan bahwa pengangkatan Plh atau Plt dilakukan jika pejabat defenitif berhalangan karena tidak dapat lagi melaksanakan tugas secara optimal diantaranya sedang sakit, mengikuti pendidikan atau pelatihan khusus dan lainnya," jelas Sopian.

Saat ini polemik mutasi tersebut telah menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Agara. Sebab belasan pejabat eselon II itu langsung di non-job kan tanpa alasan yang jelas oleh Bupati.

Oleh karena itu kita minta KASN dan Kemendagri serta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Apalagi ada alasan yang cukup aneh dari aksi mutasi itu, ada oknum pejabat teras menyatakan mutasi itu dilakukan karena Pemkab Agara dalam waktu dekat akan gelar lelang jabatan terbuka untuk eselon II.

''Sementara informasi yang kita terima sampai saat ini KASN pun belum ada memberikan ijin atau rekomendasi kepada Pemkab Agara untuk melakukan lelang jabatan eselon II. Jadi polemik mutasi ini cukup aneh," pungkas Sopian. ***

Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/