Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
21 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

TKA Pekerja Kasar Marak, Bamsoet Minta Kemenaker Bertindak

TKA Pekerja Kasar Marak, Bamsoet Minta Kemenaker Bertindak
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (Istimewa)
Sabtu, 28 April 2018 01:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo kembali menyoroti soal temuan Ombudsman RI, terkait maraknya TKA Ilegal ke Indonesia.

Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang tujuh provinsi yang kebanjiran tenaga kerja asing (TKA) untuk posisi buruh kasar atau unskilled worker harus segera ditindaklanjuti.

Terlebih, para TKA digaji tinggi untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal. Merujuk temuan Ombudsman, ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Gaji untuk TKA di posisi sopir mencapai Rp 15 juta, sedangkan pekerja lokal hanya digaji Rp 5 juta.

Ia pun meminta, agar Komisi IX DPR segera memanggil Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman itu. "Hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik, harus segera diklarifikasi," ujarnya, Jumat (27/4).

Legislator Golkar itu juga mengusulkan ke komisi terkait di DPR, agar segera menggelar rapat gabungan guna mengkaji masalah TKA.

"Rapat tersebut, sekaligus untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Bamsoet.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga meminta, Kemenaker di bawah komando Menteri Hanif Dhakiri segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA.

Dengan sistem TI maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau. "Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing, red) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, mengingat sebanyak 90 persen dari TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar," tuturnya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal.

"Dengan pelatihan itu, tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA,” cetusnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/