Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Guna Evaluasi Perda, DPD RI Segera Bentuk Badan Khusus

Guna Evaluasi Perda, DPD RI Segera Bentuk Badan Khusus
Minggu, 29 April 2018 23:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) untuk menyoroti Peraturan Daerah (Perda) maupun Rancangan Perda(Raperda) agar tidak tumpang tindih dengan aturan lain maupun aturan diatasnya.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, saat membuka Press Gathering DPD RI, di Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu (28/4/2018) kemarin.

"Pekerjaannya terlalu besar maka harus ada departemen khusus yang menangani masalah itu di dalam DPD. Kalau tidak, nanti dia akan sulit menangani karena begitu rumit dan besar jumlahnya," ujar Oso, sapaan akrab Oesman Sapta Odang.

Poltisi Hanura itu juga mengatakan, pembentukan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) itu sebagai tindaklanjut ditambahnya wewenang DPD setelah disahkannya Undang undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014.

Sementara itu, Anggota DPD RI dapil Papua Barat, Mervin Irian S Komber yang menjadi narasumber dalam diskusi yang dipandu Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Romdoni Setiawan mengatakan, dalam UU MD3 yang baru itu wewenang DPD ditambah dan diperkuat, salah satunya mengawasi dan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Rancangan Perda (Raperda).

Dia menjelaskan tim tersebut nantinya akan memantau Perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya baik itu Undang undang atau peraturan pusat lainnya.

"Hasil pemantauan tersebut akan berupa rekomendasi terhadap Perda tersebut dan akan direkomendasikan untuk dijadikan suatu keputusan DPD secara bulat, tidak perorangan," ujarnya.

Mervin juga mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan PLUD terkait Perda maupun Raperda itu harus dijalankan oleh daerah yang bersangkutan sebagaiamana diatur dalam UU MD3.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI Tellue Gozelie menilai saat ini ada sekitar tiga ribuan perda maupun Raperda yang bertentangan dengan UU.

Hal itu menurut dia menunjukan bahwa masih ada persoalan dalam proses penyusunan raperda tersebut sehingga harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.

Karena itu menurut dia, DPD bertugas untuk turun ke daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan Raperda tidak bertentangan dengan UU meskipun diakuinya Raperda disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/