Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua DPR Minta Pemda Tak Gaji Guru Honorer di Bawah UMK

Ketua DPR Minta Pemda Tak Gaji Guru Honorer di Bawah UMK
Ilustrasi.
Sabtu, 05 Mei 2018 17:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti gaji guru honorer di banyak daerah yang masih jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota. Menurutnya, harus ada upaya ekstra agar para guru honorer digaji di atas UMK.

Bambang mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebaiknya segera menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terhadap guru-guru honorer di seluruh Indonesia.

"Sekaligus mengecek dan mengevaluasi guru-guru yang masih menerima upah di bawah UMK," ujar Bamsoet, panggilan akrabnya, Sabtu (5/5/2018).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, hal yang juga perlu dievaluasi adalah pencariran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering terlambat.

Padahal berdasar Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah maka 15 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer.

Karena itu pencairan dana BOS pun mestinya bisa tepat waktu. "Agar gaji guru honorer tidak lagi terhambat," harapnya.

Bamsoet juga meminta pemda lebih memperhatikan kesejahteraan guru. "Terutama guru honorer, agar upah yang diterima dapat sesuai dengan jam kerja dan minimal sesuai dengan UMK setempat," ucapnya.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, pemerintah sebaiknya membuat regulasi turunan mengenai guru atau tenaga pengajar honorer secara spesifik dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Agar guru atau tenaga pengajar honorer bisa mendapatkan perlindungan gaji dan fisik secara jelas," cetusnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/