Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Misbakhun: Konsultan Pajak tak Perlu Kuatir dengan Putusan MK

Misbakhun: Konsultan Pajak tak Perlu Kuatir dengan Putusan MK
Anggota DPR RI, Fraksi Golkar, Misbakhun. (Istimewa)
Sabtu, 05 Mei 2018 17:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, mengatakan salah satu poin penting yang akan didalami pada pembahasan RUU Konsultan Pajak adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun bisa menjadi kuasa pajak.

"Putusan ini menjadi pembicaraan serius oleh para konsultan pajak," kata Mukhammad Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (5/5/2018) di Jakarta.

Menurut Misbakhun, para konsultan pajak tidak perlu terlalu kuatir terhadap putusan MK itu, karena pasal yang diuji materi adalah pasal mengenai "kuasa" wajib.

Pada pasal 32 ayat 3(a) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyebutkan, pasal tersebut masih bersifat umum.

"Pasal tersebut masih bersifat umum, sehingga tidak ada istimewanya," katanya.

Misbakhun yang menjadi pembicara pada seminar "RUU Konsultan Pajak: Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan" di Surabaya, Jumat (4/5/2018) mengatakan, mungkin pasal "kuasa" wajib pajak nanti dimasukkan yang menjadi putusan MK, karena putusan MK adalah final dan mengikat yang sifatnya harus dilaksanakan.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, filosofi dasar diusulkannya RUU Konsultan Pajak, karena konsultan pajak memiliki peran yang sangat strategis pada sistem penerimaan pajak.

Namun, landasan kerja konsultan pajak, kata dia, hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti disebutkan dalam pasal 33 UU KUP.

"Padahal profesi notaris, advokat, dokter, guru, dosen, arsitek, akuntan publik, diatur dalam undang-undang. Karena itu, konsultan pajak juga ingin profesinya dilindungi dan diatur dalam undang-undang," katanya.

Misbakhun merujuk pada data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyebutkan, di Indonesia ada sekitar 4.500 konsultan pajak.

Jumlah konsultan pajak itu, kata dia, masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini lebih dari 250 juta jiwa.

"Idealnya Indonesia mempunyai sekitar 70 juta konsultan pajak," kata salah satu pengusul RUU Konsultan Pajak ini.

Menurut dia, di Jepang yang penduduknya jauh lebih sedikit dari pada Indonesua, memiliki 66.000 pegawai pajak serta 74.000 konsultan pajak.

RUU Konsultan Pajak masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2018 dan saat ini masih dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/