Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Hanya Gugat ke MA, Taufan Pawe Juga Akan Laporkan Panwaslu dan KPUD Parepare ke DKPP

Tak Hanya Gugat ke MA, Taufan Pawe Juga Akan Laporkan Panwaslu dan KPUD Parepare ke DKPP
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim. (istimewa)
Minggu, 06 Mei 2018 00:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Calon Walikota Parepare Taufan Pawe mengaku tak gentar dengan keputusan KPUD Parepare yang memutuskan dirinya di diskualifikasi dari pencalonannya.

Ia meyakini, keputusan KPUD tersebut cacat hukum dan mengada-ada. "Ini keputusan yang dipaksakan. Dan ini merupakan pembunuhan karakter," ujar Taufan Pawe, saat berbincang dengan GoNews.co, Sabtu (5/5/2018) malam di Jakarta.

Taufan pun mengaku tidak masalah dengan putusan itu. Namun sebagai warga negara, dirinya punya hak untuk menggugatnya. "Pasti, saya sebagai warga negara berhak mengugat putusan itu. Dan insya Allah dalam waktu dekat saya akan ajukan ke MA," urainya.

Tidak hanya ke MA, Taufan Pawe juga berencana mengadukan beberapa oknum Anggota Panwaslu dan Anggota KPUD Parepar ke Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP).

"Saya akan bentuk tim khusus guna melaporkan ke DKPP. Saya ingin sekaligus menguji, sejauh mana DKPP menyikapi kasus ini," tegasnya.

"Saya sedikitpun tidak gentar dan tidak akan mundur selangkahpun," tambahnya.

Sebelumnya, KPU Kota Parepare memutuskan bahwa Taufan Pawe dianggap telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3, junto peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2.

Wali Kota Parepare disebut melakukan pelanggaran administrasi dengan melakukan mutasi dan membagikan beras miskin dalam kurung waktu pelarangan kampanye, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menjawab tudingan tersebut, Taufan pun dengan santai menceritakan sejarah pembagian beras untuk warga miskin (Raskin) yang dipermasalhakan KPUD tersebut.

"Jadi begini, dari awal yakni tahun 2016, kita sudah menjalankan program raskin dari bantuan pemerintah pusat itu. Saat itu pemerintah memutuskan, bahwa setiap warga miskin berhak menerima satu sak beras dengan berat 15 kg," ceritanya.

Berdasarkan aturan pemerintah lanjutnya, raskin itu dijual Rp1.600/kg jadi totalnya Rp24 ribu. Namun Taufan Pawe mengaku tidak tega membebankan harga tersebut ke warga. Maka atas inisiatifnya, Pemerintah Kota Parepare dengan persetujuan DPRD memutuskan untuk menggratiskan beras raskin tersebut.

"Saat itu keputusan kita adalah menggratiskan beras tersebut. Ini keputusan kita bersama. Namun faktanya, setelah saya keliling, banyak beras menumpuk di kelurahan, setelah saya usut, ternyata masyarakat terkendala biaya transportasi untuk menjemput beras itu," urainya.

Hingga akhirnya kata dia, Pemerintah Kota Parepare kembali mengambil kebijakan subsidi lain. Yaitu, selain gratis, beras tersebut juga diantar langusng ke warga tanpa biaya.

"Jadi setelah berjalan dua tahun, tiba-tiba Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI datang ke Parepare untuk mensosialisasikan program baru. Dimana beras raskin tersebut digratiskan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, jumlahnya berkurang dari 15kg menjadi 10kg. Nah disini saya ngotot, untuk Parepare, saya tetap minta agar warga dapat jatah 15kg," ceritanya.

Lalu bagaimana caranya kata dia, ia pun meminta izin ke Dirjen dan BPKP Sulawesi Selatan, untuk tetap memberikan raskin tersebut ke masyarakat dengan jumlah yang sama.

"Saat itu beliau bertanya ke saya, memang dananya ada?. Saya menjawab ada pak, kan ini sudah kita anggarkan dengan dana APBD. Dan sebelum pemerintah pusat menggratiskan, kami sudah melakukannya sejak 2016 lalu. Nah mendengar jawaban itu, saya pun diizinkan," tukasnya.

"Jadi, saya pun lagi-lagi menyampaikan hal ini ke jajaran Pemkot Parepare termasuk DPRD, akhirnya program itupun berjalan, jadi selain bantuan 10 kg raskin dari pemerintah, saya tetap menambahak 5 kg. Kan tidak lucu, ketika awalnya 15kg tiba-tiba berkurang, ini demi perut dan kesejahteran warga lho," tandasnya.

Jadi kata Taufan, jika memang itu yang dijadikan dasar untuk membatalkan pencalonannya, seharusnya kata dia, Wakil Walikota yang ikut bertarung di pilkada 2018 juga harus di diskualifikasi.

"Itu kan keputusan bersama. Sudah disetujui bersama, jadi bukan keputusan Walikota saja, tapi keputusan Pemerintah Kota Parepare. Nah kalau mau adil ya Wakil Walikota juga harus di diskualifikasi juga dong," pintanya.

Dengan keputusan sepihak tersebut kata Taufan, ini mengindikasikan bahwa ada unsur politis yang dilakukan Panwaslu dan KPUD Parepare. "Ini bukan lagi Black Campain, tapi sudah nyata-nyata pembunuhan karakter," urainya.

Dirjen Otda Kemendagri Pasang Badan

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono pasang badan terkait nasib calon kepala daerah, Taufan Pawe (Parepare) yang dicoret dalam bursa calon Pilkada Serentak 2018.

Soni Sumarsono menilai, calon petahana tersebut tidak melakukan money politics atau tidak menyalahgunakan posisinya sebagai kepala daerah untuk maju di Pilkada Serentak 2018. Keduanya kata dia, hanya menjalankan programnya yang sudah di tetapkan sebelumnya. 

"Untuk itu saya sebagai pembina kepala daerah akan melindungi kepala daerah yang profesional,"  tegas Soni Sumarsono, Jumat (4/5/21018). 

Ia pun menjelaskan tentang kasus yang dituduhkan ke Taufan Pawe. "Sebagai Dirjen Otda Kemendagri saya jelaskan bahwa semua program yang memang dianggarkan dalam APBD itu secara politik sudah disetujui oleh DPRD dan sudah disetujui rakyat melalui DPRD sehingga konteksnya di Makassar pelaksanaan APBD," ucapnya. 

Lebih jauh Soni menjelaskan, bahwa dalam pemerintahan itu ada aturan yang berlaku. Pelaksanaan APBD yang sudah direncanakan awal tahun, harus diselesaikan sebelum akhir tahun. 

"Bawaslu harusnya cek dulu anggarannya dari mana kalau dari APBD. Itu bukan money politics. Kalau ada anggaran keluar tanpa melalui APBD, itu baru salah. Tapi jika keluar dari APBD secara administrasi benar," tegasnya. 

Soni mengkhawatirkan, jika terus terjadi hal seperti ini maka kepala daerah akan malas berbuat baik untuk kepentingan rakyat karena akan dicarikan celah untuk difitnah. 

Soal kebijakan yang diambil oleh Taufan Pawe sehingga didiskualifikasi di Pilwalkot Parepare, ia menganngap pengetahuan Panwaslu terbatas. Harusnya, kata dia, Panwaslu mencari sumber informasi atau fatwa yang bisa memberikan penjelasan yang tepat untuk sebuah proses dalam membuat rekomendasi.

"Fatwa atau informasinya yang harus diambil oleh Panwaslu yah dari Kemendagri. Bertanya, ini melanggar atau tidak melanggar, cara memutuskan sendiri tanpa ada narasumber tidak mempunyai kapasitas," tegasnya. 

"Dalam pembagian raskin di Parepare segala kebijakan harusnya Kemensos yang menjawabnya. Saya jelaskan kebijakan pusat itu adalah menggratiskan 10 kilo, biasanya 15 kilo dan masyarakat kaget, " katanya. 

"Kemudian wali kota meminta boleh nggak ditambah 5 kilo supaya jatah masyarakat tidak kurang dengan menambah 5 kilo menjadilah target sasarannya tetap 15 kilo. Yang 10 kilo itu dari APBN, 5 kilo itu dari APBD," lanjutnya. 

Katanya, selama anggaran penambahan 5 kilo tersebut masih masuk dalam anggaran resmi APBD, itu artinya DPRD sudah setuju. "Sehingga apa yang dilakukannya adalah pelaksanaan APBD sehingga kejadian tersebut tidak ada hubungannya sebenarnya pada money politics, tapi kalau APBD tidak ada tiba-tiba menambah 5 kilo dengan menggunakan uang pribadi paslon itu baru pelanggaran," tuturnya. 

Untuk itu, ia meminta kepada Panwaslu untuk memperbaiki tata cara pengambilan keputusannya. Dengan cara meminta penjelasan kepada kementerian terkait. 

"Jangan sampai maksud baik dianulir menjadi buruk, orang jadi malas berbuat untuk kepentingan rakyatnya kalau caranya begini. Kepada kepala daerah silakan menggugat," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/