Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
13 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

IDI Riau Gagas Seminar Ancaman Keadilan Tenaga Medik untuk Persamaan Persepsi Kaidah Medis

IDI Riau Gagas Seminar Ancaman Keadilan Tenaga Medik untuk Persamaan Persepsi Kaidah Medis
Senin, 07 Mei 2018 18:43 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Untuk menciptakan kesamaan persepsi antara penegak hukum, praktisi hukum, serta akademisi dibidang hukum, berkaitan dengan profesi dokter, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Riau menggagas seminar yang bertemakan 'Ancaman Keadilan Bagi Tenaga Medik Dalam Konstruksi Hukum Positif dan Strategi Menghadapi Masalah Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan'.

Seminar ini akan digelar pada Sabtu, (12/5/2018), di SKA CO-EX, dimulai jam 08.00-15.00 wib, dengan tujuan yang diantaranya, memahamkan hukum positif dalam pelayanan kesehatan bagi tenaga medik, dan ancaman keadilannya. Selain itu, juga mengenalkan strategi menghadapi masalah hukum dalam pelayanan kesehatan serta yang terpenting, membangun persamaan persepsi diantara profesi dokter, profesi penegak hukum terkait penanganan kasus pelanggaran hukum tenaga medik.

Dalam Konferensi Pers yang dihadiri langsung oleh Ketua IDI Wilayah Riau Dr. Zul Asdi, SP. B, M. Kes, Senin, (7/5/2018) ditargetkan untuk 300 peserta yang merupakan pengurus dan anggota IDI dan PDGI Wilayah Riau, yaitu dokter dan dokter gigi.

Zul Asdi dalam kesempatan tersebut mengemukakan, pelanggaran atau kesalahan malpraktik sudah menjadi umum disebutkan dalam dunia kedokteran di masyarakat. Bahkan, untuk malpraktik hingga menghilangkan nyawa pasien dikenakan undang - undang umum yang biasanya diberlakukan untuk kasus kejahatan.

Padahal, dunia kedokteran memiliki asas hukum lex specialis derogat lex generalis, yakni aturan khusus dalam tiga paket undang - undang bidang kesehatan yang dapat mengesampingkan aturan umum sebagaimana tertuang dalam KUHP.

Adapun 3 undang - undang yang dimaksud yakni UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit.

Oleh karena itu, seminar ini merupakan sebuah hal penting yang diharapkan mampu mengubah persepsi pihak terkait, dan menyamakannya dengan profesi kedokteran. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/