Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
7 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

Agar Tak Tersandung Kasus Hukum, PPHP Diminta Memahami Dokumen Kontrak

Agar Tak Tersandung Kasus Hukum, PPHP Diminta Memahami Dokumen Kontrak
Selasa, 08 Mei 2018 22:03 WIB
SELATPANJANG - Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti, T Akhrial, meminta seluruh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memahami dokumen kontrak. Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak tersandung kasus hukum.

Demikian ditegaskan T Akhrial saat membuka Bimtek bagi PPHP, PA, dan KPA di Selatpanjang, Selasa (8/5/2018)

Kata T Akhrial, dalam menjalankan tugasnya, PPHP harus lebih berhati-hati. Dibutuhkan pemahaman khususnya masalah dokumen kontrak dan spesifikasi barang/ jasa yang akan diadakan.

Hal ini, menurut T Akhrial, perlu menjadi perhatian jika tidak ingin PPHP yang bersangkutan berhadapan dengan hukum.

"Hendaknya PPHP dapat bekerja dengan profesional dan memahami masalah kontrak dan bestek barang yang akan diadakan, jika tidak ingin tersangkut masalah hukum," pesan T Akhrial.

Didasari itulah, Pemkab Kepulauan Meranti menggelar Bimbingan Teknis PPHP, agar dapat melaksanakan pekerjaan secara benar. "Karena kita tidka ingin itu terjadi, oleh karena itu perlu dilakukan Bimtek ini," jelasnya lagi.

Ia juga mengingatkan, PPHP untuk tidak mudah menerima hasil pekerjaan dengan alasan apapun, apalagi tidka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

"Jika tidak sesuai dengan bestek jangan diterima baik atas alasan membantu teman atau apapun, jangan sampai terjebak dalam hal yang tidak seharusnya terjadi, kalau tidak sesuai ditolak saja," tegasnya.

Prinsip yang kedua yang harus diperhatikan PPHP adalah bekerja dengan hati hati dan teliti. Dicontohkannya dalam pengadaan alat kesehatan yang acap kali bermasalah. "Meskipun barang yang diadakan sudah masuk dalam E-Katalog namun tetap harus hati-hati, ini sering terjadi dalam pengadaan alat kesehatan," ungkapnya.

Terakhir T Akhrial berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti Bimtek tersebut dengan serius agar apa yang didapat bermanfaat dalam menjalankan tugas di instansi masing-masing.

Sementara itu, Nara Sumber Ir Riad Horem, dalam pemaparannya menekankan 3 hal yang perlu menjadi fokus PPHP sebelum menerima hasil pengadaa. Yakni terpenuhi kualitas, terkendalinya biaya dan terpenuhinya waktu. "Fungsi kontrol terakhir berada di PPHP, dalam membantu PA dan KPA apakah pengadaan barang sudah sesuai atau tidak," ujarnya.

PPHP hanya bertugas mengecek spesifkasi, waktu dan biaya saja tidak sampai mengecek prosesnya karena hal itu cukup dilakukan oleh Konsultan, Peneliti Kontrak, PPTK yang ada di lapangan.

Selain membahas hal di atas, dalam Bimtek tersebut juga diulas berbagai hal termasuk masalah perubahan kontrak yang dibenarkan dengan syarat memenuhi beberapa kondisi diluar kesengajaan atau keinginan pribadi sesua Perpres No 87.

Sekedar informasi, kegiatan yang digelar oleh Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu berlangsung selama dua hari yakni tanggal 8 hingga 9 Mei 2018. (rls)

Editor:Safrizal
Sumber:Humas Setdakab Kepulauan Meranti
Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/