Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Aniaya Anak Wartawan hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Aniaya Anak Wartawan hanya Divonis 1 Tahun Penjara
ilustrasi
Selasa, 08 Mei 2018 21:48 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terdakwa Muhammad Rico Hamdayani Siregar alias Eko penganiaya Rizky Ananda, putra wartawan Medan Pos, Tuah Armady alias Opung divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(8/5).


Majelis Hakim diketuai Irwan Effendi meyakini terdakwa Muhammad Rico Handayani Siregar melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

"menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara kepada terdakwa," ucap majelis hakim.

Atas putusan hakim, terdakwa Eko dan Jaksa menerimanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Mathias Iskandar dalam surat dakwaanya menjerat terdakwa Eko melanggar pasal 170 Jo 351 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Eko bersama dua terdakwa lainnya Ajad dan Faisal (belum tertangkap) di kios Arsenal Data milik Rizky Ananda di Jalan Denai, 5 November 2017 sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu, terdakwa Eko emosi saat Rizky melarangnya membuat keributan di kiosnya.Sebelumnya Eko yang sehari-harinya pedagang handphone bekas itu cekcok dengan pembeli, karena ponsel yang dijualnya rusak.

Ternyata Eko tidak terima larangan tersebut,lantas bersama teman-temannya sesama pedagang hp bekas (buron) mengobrak abrik dagangan Rizky. Tidak cuma itu, Rizky pun dipukuli secara berulang-ulang sehingga korban terluka.

Setelah korban tidak berdaya lagi,terdakwa Buyung Alung salah satu teman Eko mengambil laptop milik korban dan keesokharinya terdakwa Buyung Alung menjualnya kepada Andika,untuk membeli narkoba.

Buyung akhirnya divonis 18 bulan, sedangkan Andika 12 bulan penjara. Setelah pembacaan surat dakwaan Jaksa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya saksi korban Rizky Ananda, Ida Rosmala Lubis dan Ayu Sandira. Ketiga saksi itu membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan terdakwa Eko bersama sejumlah temannya.

Namun terdakwa tetap membantah melakukan penganiayaan sehingga Jaksa sempat menegur terdakwa karena keterangannya memperlambat persidangan.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/