Perda RTRW Riau Disahkan, Pelaku Penggarap Hutan Tanpa izin Terancam Tuntutan Pidana
Penulis: Winda Mayma Turnip
"Orang - orang yang menggarap hutan tanpa izin, hutannya harus dikembalikan. Kalau menurut perda dia melanggar wilayah yang seharusnya dihijaukan atau hutan lindung, maka harus ditutup dan bahkan dipidanakan," dipaparkan mantan Ketua Pansus Perda RTRW Riau Asri Auzar melalui sambungan telepon seluler kepada GoRiau.com, Selasa, (8/5/2018).
Diterangkannya, sampai hari ini diwilayah Provinsi Riau, setidaknya ada hampir 1 juta hektar kawasan hutan yang digarap tanpa izin. Yang didalamnya, termasuk hutan lindung dan hutan margasatwa.
"Waktu saya turun kelapangan dulu, kita dapat informasi bahwa ada sekitar 630.000 hektar di garap tanpa izin, termasuk hutan margasatwa di Duri. Makanya kita sampaikan kepada Pemprov Riau, agar perda ini dijalankan, hal - hal yang menyangkut kehutanan harus ditindak tegas," ungkapnya.
Namun, berdasarkan penuturan Asri Auzar, kawasan pemukiman warga di Riau disebut tidak melanggar batas wilayah yang ditentukan dalam perda. Sehingga, tidak akan ada daerah pemukiman masyarakat yang digusur.
"Alhamdulillah, pemukiman masyarakat Riau, yang jumlahnya sekita 142 desa, di proyek nasional, provinsi dan kabupaten, sudah kita outline kan (dikecualikan). Jadi tidak ada pemukiman yang harus digusur terkait penghijauan ruang hutan, karena perlu kita lindungi. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan, Umum |