Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Perda RTRW Riau Disahkan, Pelaku Penggarap Hutan Tanpa izin Terancam Tuntutan Pidana

Perda RTRW Riau Disahkan, Pelaku Penggarap Hutan Tanpa izin Terancam Tuntutan Pidana
Ilustrasi, internet
Selasa, 08 Mei 2018 15:21 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Perusahaan - perusahaan tidak berizin yang merambah atau menggarap kawasan hutan lindung, yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Riau harus bersiap menghadapi penggusuran dan tuntutan pidana. Pasalnya, kini Perda RTRW Provinsi Riau yang telah disahkan sudah bisa diundangkan antara hari ini atau rabu, (9/5/2018) besok.

"Orang - orang yang menggarap hutan tanpa izin, hutannya harus dikembalikan. Kalau menurut perda dia melanggar wilayah yang seharusnya dihijaukan atau hutan lindung, maka harus ditutup dan bahkan dipidanakan," dipaparkan mantan Ketua Pansus Perda RTRW Riau Asri Auzar melalui sambungan telepon seluler kepada GoRiau.com, Selasa, (8/5/2018).

Diterangkannya, sampai hari ini diwilayah Provinsi Riau, setidaknya ada hampir 1 juta hektar kawasan hutan yang digarap tanpa izin. Yang didalamnya, termasuk hutan lindung dan hutan margasatwa.

"Waktu saya turun kelapangan dulu, kita dapat informasi bahwa ada sekitar 630.000 hektar di garap tanpa izin, termasuk hutan margasatwa di Duri. Makanya kita sampaikan kepada Pemprov Riau, agar perda ini dijalankan, hal - hal yang menyangkut kehutanan harus ditindak tegas," ungkapnya.

Namun, berdasarkan penuturan Asri Auzar, kawasan pemukiman warga di Riau disebut tidak melanggar batas wilayah yang ditentukan dalam perda. Sehingga, tidak akan ada daerah pemukiman masyarakat yang digusur.

"Alhamdulillah, pemukiman masyarakat Riau, yang jumlahnya sekita 142 desa, di proyek nasional, provinsi dan kabupaten, sudah kita outline kan (dikecualikan). Jadi tidak ada pemukiman yang harus digusur terkait penghijauan ruang hutan, karena perlu kita lindungi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/