Koperasi Perkebunan Soko Jati Pangean Laksanakan RAT
Penulis: Wirman Susandi
Pada kesempatan ini, Kepala DiskopUKM Perin Kuansing, Tarmis diwakili oleh Kabid Koperasi, Yuhepri menyampaikan bahwa RAT wajib dilaksanakan minimal sekali setahun. Hal itu didasarkan pada Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permen Menkop UKM RI nomor 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan RAT.
"Bahwa, RAT dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tutup buku tahunan," ujar Yuhepri.
Ia juga menjelaskan bahwa RAT harus dihadiri oleh setengah plus satu dari seluruh anggota koperasi. Jika tidak, maka RAT harus ditunda dan dilaksanakan sesuai kesepakatan anggota.
"RAT itu merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, baik untuk menetapkan kebijakan umum maupun dalam menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi," ujar Yuhepri.
Selai dihadiri anggota, RAT Koperasi Soko Jati juga dihadiri oleh Camat Pangean, Camat Logas Tanah Darat, Kapolsek Pangean, Kapolsek Logas Tanah Darat serta Pangulu Nen Barompek Kenegerian Pangean.
Datuk Topo Ubandi Yusuf yang mewakili Pangulu Nen Barompek Kenegerian Pangean sangat mengapresiasi keberadaan Koperasi Soko Jati. Ia berharap, koperasi ini terus berkembang dan memberikan manfaat tidak hanya untuk anggota, melainkan juga masyarakat Pangean dan Logas Tanah Darat.
Sementara itu, Syarkawi selaku Ketua Koperasi Soko Jati mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang telah mensukseskan RAT tahun 2017.
"Alhamdulillah, RAT berjalan dengan lancar dan sukses. Pada RAT kemaren juga ada pemilihan Badan Pengawas Koperasi," ujar Syarkawi.***