Berkas Diterima PN Pekanbaru, Mantan Asisten I Setdaprov Riau Bakal Jalani Persidangan
Penulis: Chairul Hadi
Sebagaimana diketahui, Perkara ini turut 'menyeret' mantan Asisten I Setdaprov Riau berinisial NE sebagai tersangka, bersama seorang lainnya berinisial Rw. Dengan diterimanya berkas ini, maka dalam waktu dekat akan digelar persidangan.
Panitera Muda Pidana Umum (Panmud Pidum) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Erizal SH membenarkan terkait pelimpahan berkas tersebut, Senin (14/5/2018). "Benar, berkasnya sudah dilimpahkan ke kita," jawabnya.
Pihaknya, terang Erizal, tengah menyusun jadwal persidangan, serta penunjukkan majelis hakim dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Berkasnya masih di meja ketua Pengadilan untuk penunjukkan majelis hakim, setelah itu baru ditetapkan jadwalnya," singkat dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat NE dan Rw ini terjadi pada Juni 2017 lalu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap pelang nama di atas lahan di Jalan Siak II, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai.
Keduanya pun dijerat oleh penyidik Polsek Rumbai sesuai Pasal 170 dan 406 atau Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat itu polisi tidak melakukan penahanan.
Berlanjut kemudian, proses Tahap II dari penyidik Polsek Rumbai ke Kejari Pekanbaru juga sempat tertunda beberapa kali karena alasan yang diajukan tersangka, seperti sakit, ke luar kota dan urusan keluarga. ***