Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Pra-Peradilankan Polda Riau
Penulis: Chairul Hadi
Alz sebagai pemohon, meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka itu. Tujuh orang saksi didatangkan kuasa hukum pemohon, diantaranya seorang saksi ahli, Zawyah selaku ibu pemohon, Syamsuri selaku anak keempat dari Zawyah, Rusnarwati, Nurhamidah, pekerja kebun Zulkifli dan Ijeb serta keponakan pemohon bernama Jhoni.
Adapun Alz, sebelumnya dilaporkan oleh abang kandungnya Aznur Affandi ke Direktorat Reskrimum Polda Riau pada Desember 2017 lalu. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan pencurian.
Dihadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riska Widiana, Zawyah dan Risnarwati yang dihadirkan pemohon menyebutkan, jika alat berat tersebut merupakan harta keluarga, yang berada di kebun Desa Ujung Tanjung Kabupaten Rohil.
Menurut saksi, Aznur menyatakan alat berat itu dibeli mengatasnakan anaknya Silvia Nora. "Kami tidak tahu kalau Silvia yang mengakad kreditkan ekskavator itu. Selama ini yang kami tahu milik keluarga," kata Rusnarwati.
Lebih lanjut dijelaskannya, alat berat itu dibeli pada 2009 lalu. Sebelum dibeli, dilakukan musyawarah lebih dulu dengan keluarga. "Aznur mengatakan, kita butuh alat berat untuk mengelola kebun. Disetujui akhirnya dia pergi membeli," kata saksi.
Selain alat berat, pembelian aset lainnya juga dilakukan secara musyawarah. Sementara bukti pembeliannya dipegang oleh Aznur. "Karena kita kan satu keluarga, maka dipercayakan kepadanya," lanjut Rusnarwati.
Dijelaskan oleh ibu dan anak ini, bahwa Aznur dipercaya keluarga mengelola keuangan perusahaan dari hasil kebun. Sementara Alz yang merupakan anak kelimanya jadi pengelola di lapangan. Selama ini tidak ada masalah.
Sementara itu, saksi Zulkifli meyatakan kalau dirinya pernah bekerja di perusahaan milik orangtua pemohon. Dia mengetahui, jika gudang, isinya dan perkebunan adalah milik keluarga. "Setahu saya saat bekerja di sana, alat berat itu milik keluarga," terang dia.
Terpisah, Kuasa Hukum Alz, Aditia Bagus Santoso SH dan rekan menyebutkan kalau kasus ini adalah masalah keluarga, dan tidak seharusnya perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
"Kalau dilihat dari kejadian perkara, seharusnya kasus ini tidak naik (Penyidikan, red) ke tindak pidana, tetapi ke perdata. Perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak hanya melibatkan Alz tapi juga saudara dan orangtua kandungnya," sebut Aditia. ***