Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Pra-Peradilankan Polda Riau

Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Pra-Peradilankan Polda Riau
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan pemohon Alz
Senin, 14 Mei 2018 20:20 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pria berinisial Alz mempra-peradilankan Polda Riau atas penetapan status tersangka dirinya dalam dugaan kasus penggelapan dan pencurian alat berat. Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/5/2018).

Alz sebagai pemohon, meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka itu. Tujuh orang saksi didatangkan kuasa hukum pemohon, diantaranya seorang saksi ahli, Zawyah selaku ibu pemohon, Syamsuri selaku anak keempat dari Zawyah, Rusnarwati, Nurhamidah, pekerja kebun Zulkifli dan Ijeb serta keponakan pemohon bernama Jhoni.

Adapun Alz, sebelumnya dilaporkan oleh abang kandungnya Aznur Affandi ke Direktorat Reskrimum Polda Riau pada Desember 2017 lalu. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan pencurian.

Dihadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riska Widiana, Zawyah dan Risnarwati yang dihadirkan pemohon menyebutkan, jika alat berat tersebut merupakan harta keluarga, yang berada di kebun Desa Ujung Tanjung Kabupaten Rohil.

Menurut saksi, Aznur menyatakan alat berat itu dibeli mengatasnakan anaknya Silvia Nora. "Kami tidak tahu kalau Silvia yang mengakad kreditkan ekskavator itu. Selama ini yang kami tahu milik keluarga," kata Rusnarwati.

Lebih lanjut dijelaskannya, alat berat itu dibeli pada 2009 lalu. Sebelum dibeli, dilakukan musyawarah lebih dulu dengan keluarga. "Aznur mengatakan, kita butuh alat berat untuk mengelola kebun. Disetujui akhirnya dia pergi membeli," kata saksi.

Selain alat berat, pembelian aset lainnya juga dilakukan secara musyawarah. Sementara bukti pembeliannya dipegang oleh Aznur. "Karena kita kan satu keluarga, maka dipercayakan kepadanya," lanjut Rusnarwati.

Dijelaskan oleh ibu dan anak ini, bahwa Aznur dipercaya keluarga mengelola keuangan perusahaan dari hasil kebun. Sementara Alz yang merupakan anak kelimanya jadi pengelola di lapangan. Selama ini tidak ada masalah.

Sementara itu, saksi Zulkifli meyatakan kalau dirinya pernah bekerja di perusahaan milik orangtua pemohon. Dia mengetahui, jika gudang, isinya dan perkebunan adalah milik keluarga. "Setahu saya saat bekerja di sana, alat berat itu milik keluarga," terang dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Alz, Aditia Bagus Santoso SH dan rekan menyebutkan kalau kasus ini adalah masalah keluarga, dan tidak seharusnya perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

"Kalau dilihat dari kejadian perkara, seharusnya kasus ini tidak naik (Penyidikan, red) ke tindak pidana, tetapi ke perdata. Perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak hanya melibatkan Alz tapi juga saudara dan orangtua kandungnya," sebut Aditia. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/