Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
7 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
2
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
8 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
3
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
7 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
7 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
7 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
6
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
7 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Hercules Pembunuh Satpam ALS Divonis 13 Tahun Penjara

Hercules Pembunuh Satpam ALS Divonis 13 Tahun Penjara
Senin, 14 Mei 2018 20:13 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Keluarga Korban histeris mendengar vonis Manatap Sihombing alias Hercules, terdakwa pembunuhan satpam bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan yang hanya divonis selama 13 tahun penjara.

Hakim menilai terdakwa bersalah terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5/2018) sore.

Istri korban langsung histeris saat vonis diberikan hakim kepada terdakwa. Dia menganggap hukuman itu belum setimpal dengan nyawa suaminya yang terbunuh.

"Mana keadilan di negeri ini. Kami mau keadilan," teriaknya sembari digiring keluar gedung PN Medan oleh petugas keamanan.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Sekadar mengetahui, sesuai dengan dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa membunuh korban di Jln. SM Raja, Kec. Medan Amplas, tepatnya di depan loket bus ALS pada Oktober 2017 lalu. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket bus ALS.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/