Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau
Berita Khusus Pilgubri 2018

Video Calon Wakil Gubernur Riau Edy Nasution Buat Laporan Pelanggaran APK di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir Beredar

Cawagub Riau Edy Nasution melaporkan adanya pelanggaran apk paslon lain di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Senin, 14 Mei 2018 13:42 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
INDRAGIRIHILIR - Saat melaksanakan kampanye tatap muka dan dialogis yang sudah dijadwalkan sesuai dengan STTP di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Calon Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution mendapati sebuah alat peraga kampanye (apk) yang diduga menyalahi aturan PKPU nomor 4 tahun 2017.

Usai kembali dari lokasi kampanye dan hendak istirahat, Edy Nasution terkejut melihat adanya dua buah spanduk milik salahsatu pasangan calon (paslon) yang dibentangkan disebuah pagar rumah samping Jalan Hotel Elite di Kota Tembilahan.

Dirinya yang merasa ada yang salah dengan alat peraga kampanye itu pun langsung mencari tahu dimana Kantor Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir. Tidak membutuhkan waktu yang lama untuknya mendapati Kantor Pamwaslu Inhil.

Saat menyambangi Kantor Panwaslu Inhil, Edy Nasution diterima oleh anggota Panwaslu Inhil, Rois Habib. Diskusi dimulai dengan pertanyaan dari Edy Nasution terhadap alat peraga kampanye yang diduga tidak sesuai aturan tersebut.

"Saya melaporkan ini untuk memberikan contoh, sekakigus mengedukasi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ditemukannya ada kesalahan dalan kampanye Pilgubri 2018 ini. Karena jika kesalahan biarkan didepan mata, berarti kita setuju dengan kesalahan tersebut. Dan inilah yang saya ingin rubah," kata Edy Nasution, Sabtu (12/5/2018) malam.

Mulai dari proses pelaporan hingga eksekusi dibutuhkan waktubselama 5 hari. Hal ini sangat disayangkan oleh Edy Nasution yang seharusnya jika memang ditemukan adanya pelanggaran bisa langsung ditindaklanjuti Panwaslu kecamatan, kelurahan dan desa.

"Kalau untuk memproses saja membutuhkan waktu yang lama. Bagaimana bisa menurunkan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan. Apalagi penurunan baliho dan spanduk diharuskan bekerjasama dengan Saatpol PP," ujar Edy Nasution.

Menerima laporan Cawagub Riau Edy Nasution, anggota Panwaslu Inhil, Rois Habib akan melakukan analisa terlebih dahulu. Pihaknya juga sudah mendokumentasikan atas spanduk yang dilaporkan Edy Nasution tersebut.

"Memang kalau disain spanduknya bukan yang sudah diputuskan KPU Riau. Artinya disain spanduk tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan paslon ke KPU Riau. Kita akan menyurati KPU Riau terlebih dahulu untuk menindaklanjuti laporan Cawagub Riau Edy Nasution," ungkap Rois. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/