Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
5
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kesepakatan Rapat: Hiburan Malam, SPA, Panti Pijat dan Biliar harus Tutup Selama Ramadan

Kesepakatan Rapat: Hiburan Malam, SPA, Panti Pijat dan Biliar harus Tutup Selama Ramadan
ilustrasi - net
Selasa, 15 Mei 2018 21:03 WIB
SELATPANJANG - Menyambut Ramadan 1439 H, Pemkab Kepulauan Meranti telah mengeluarkan edaran. Edaran itu berisi tentang apa saja dilarang selama puasa Bulan Ramadan.

Kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi lintan instansi. Rakor itu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan beribadah di Bulan Ramadan.

Hadir saat Rakor, Asisten I Setdakab Meranti Jonizar, Kepala Dinas Perindag Azza Fahroni, Perwakilan Polres Meranti, Ketua MUI Mustafa, Tokoh Agama, Camat, Kepala Bagian di Setda Kepulauan Meranti, dan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin, yang ditujukan pada tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan rumah makan

Beberapa poin larang tersebut meliputi:

1. Rumah makan muslim tidak dibenarkan buka hingga pukul dari pagi hingga pukul 16.00 WIB. Setelah itu boleh buka hingga pukul 04.00 WIB (subuh). Khusus rumah makan non muslim, boleh dibuka pada siang hari tanpa ditutupi tirai. Tapi harus ditulis khusus non muslim.

2. Tempat hiburan malam, PUB, SPA, panti pijat dan biliar harus tutup selama puasa.

3. Masyarakat tidak merokok dan minum di tempat umum atau tempat terbuka.

4. Tidak menggunakan busana yang terbuka (minim) atau tidak sopan.

5. Pengusaha harus mentaati pemberlakukan jam kerja selama 7 jam (dalam setiap hari kerja).

6. Melarang penggunaan, memperdagangkan mercun dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri.

Berkaca dari kasus tahun tahun sebelumnya, meskipun sudah dihimbau namun masih banyak pengusaha yang membandel, menyangkut hal ini Ketua MUI Mustafa meminta Pemda Meranti memberikan ketegasan. 

Selain poin poin diatas juga dibahas beberapa permohonan dari pengusaha dan masyarakat terkait izin memasukan minuman dan makanan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan.

Permohonan itu diantaranya agar dapat memasukan minuman kaleng dan makanan yang sifatnya halal.

Seperti diketahui untuk masalah ini sesuai ketentuan satupun makanan dan minuman dari luar negeri tidak boleh masuk, namun atas dasar pertimbangan posisi Meranti yang berada di daerah perbatasan akan dicoba mengupayakan dengan syarat adanya kesepakatan yang melibatkan pihak terkait mulai dari BPOM, Disperindag Meranti, Polres Meranti, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya. Untuk masalah ini belum dapat diputuskan sebelum digelar rapat lanjutan.

Selanjutnya lokasi jualan makanan dan minuman seperti tahun sebelumnya akan dipusatkan di jalan A Yani, sementara pasar Ramadan tempat berjulan pakaian dan lainnya yang sebelumnya berada di sepanjang jalan Tanjung Harapan dipindahkan ke Jalan Dorak Samping Kantor Bupati. Sebab dinilai mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kesemrawutan kota. (rls)

Editor:Safrizal
Sumber:Humas Setdakab Kepulauan Meranti
Kategori:Umum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/