Pemilik Toko Emas Terbesar di Bagansiapiapi, Awi Thong Seng, Jalani Sidang Pertama Kasus Penggelapan Dana Yayasan Wahidin
Penulis: Amrial
Dalam sidang itu, Awi yang berpostur kecil menggunakan baju kemeja putih bermotif batik, tampak tenang dihadapan majlis hakim duduk dikursi pesakitan. Dalam sidang itu, dia didampingi 4 orang pengacara berasal dari Jakarta. Dalam bacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruli Sitanggang, SH menyebutkan, yayasan perguruan Wahidin dari tingkat TK sampai SMA, didirikan tahun 1963. Terdakwa Awi saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua 1.
Sejak didirikan, Yayasan mengumpulkan dana untuk operasional sekolah berasal dari SPP siswa dan juga berasal dari donatur yayasan. Dari anggaran tersebut, ada sebagian dana digunakan untuk pembangunan fisik yayasan.
Selama menjabat sebagai Wakil Ketua 1, menurut keterangan Maruli, terdakwa telah mengeluarkan dana sebesar Rp 623 juta lebih yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit dari auditor independen, dana yang digunakan tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan.
" Terdakwa juga menerima uang dari donatur sebesar Rp 150 juta," kata Maruli.
Penggunaan dana tersebut, sambung Maruli, tidak diketahui pengurus dan pembina yayasan. Akibatnya, setelah melalui pemeriksaan kas, yayasan merugi mencapai Rp 700 juta lebih.
" Perbuatan terdakwa bisa diancam dengan pasal 372 dan 374 KUH Pidana dan nomor 70 pasal 1 ayat 2 Undang Undang tentang Yayasan ," sebutnya.
Selama pembacaan dakwaan, Rajadi hanya diam dan sekali kali memandang pengacaranya. Setelah bacaan selesai, majlis hakim meminta kuasa hukum terdakwa apakah mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU atau tidak.
Kuasa hukum Rajadi, Afdal Muhammad mengatakan akan mempelajari dulu dan meminta salinan turunan berkas perkara dari JPU. Menimbang permintaan dari para pengacara, Hakim menunda sidang minggu depan. ***