Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jual Oli Palsu, Andy Divonis Bayar Denda Rp20 Juta

Jual Oli Palsu, Andy Divonis Bayar Denda Rp20 Juta
Rabu, 16 Mei 2018 19:47 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terbukti menjual oli palsu Federal, terdakwa Andy alias A Siang divonis hakim untuk membayar denda Rp20 Juta di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/5/2018) siang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andy terbukti bersalah, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp20 Juta dan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan subsider 5 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim Syafril Batubara SH MH.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dan menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum Maria Tarigan saat diwawancarai wartawan mengenai putusan Hakim pihaknya menunggu kelanjutan dari terdakwa.

"Tergantung pada terdakwa, kalau mereka banding, kita juga banding," ucap Jaksa seusai sidang.

Untuk diketahui dipersidangan sebelumnya JPU hanya menuntut terdakwa Andy alias A Siang, yang dinyatakan terbukti melakukan perdagangan dan pemalsuan hak merek serta materai Federal Oil, Andy 'cuma' membayar denda sebesar Rp 15 juta.

Terdakwa Andy alias Asiang terbukti melanggar Pasal 102 (1) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dipersidangan sebelumnya JPU Febrina Sebayang menjelaskan soal tuntutan yang tidak ada hukuman penjara itu. "Dia (Andy alias A Siang) tidak memproduksi dan hanya membeli dari online. Oli nya juga belum diedarkan dan baru disimpan di gudang," jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Saat ditanya, apakah tuntutan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Febrina mengaku kalau tuntutan itu yang memberikan adalah pimpinannya.

Dalam dakwaan JPU Febrina, terendusnya usaha ilegal terdakwa berawal saat petugas Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggrebekan sebuah gudang di Jalan Padang No 5 Kecamatan Medan Tembung.

Di dalam gudang tersebut, ditemukan ratusan botol oli merk Federal. Setelah dicek kepada distributor tunggal di Sumut, produksi PT Federal Karyatama diketahui ternyata tidak ada menyimpan oli Federal di gudang tersebut.

"Petugas melakukan pengecekan botol oli. Hasil yang diperoleh seperti tidak memperlihatkan Security Ink (tulisan FEDERAL OIL warna putih) pada label botol kemasan bila disinari dengan alat berupa senter ultraviolet," tandas JPU.

Sedangkan, lanjut Febrina, oli produksi PT Federal Karyatama bila disinari akan memunculkan tulisan Federal Oil warna putih. Kemudian, saat diraba pada sudut kanan bawah botol tidak memiliki tanda gelombang.

"Sedangkan oli PT Federal Karyatama bila diraba akan terasa sedikit lebih kasar," pungkas JPU.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/