Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
4 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  Riau

Mendesak Evaluasi Perda PBBKB Pertalite, Pemprov Riau akan Menghadap ke Pusat

Mendesak Evaluasi Perda PBBKB Pertalite, Pemprov Riau akan Menghadap ke Pusat
Ilustrasi. (Internet)
Jum'at, 18 Mei 2018 14:56 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menghadap ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mempertanyakan hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, rencananya Pemprov Riau akan bertemu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI pada Senin (21/5/2018) depan di Jakarta.

"Bertemu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah direncanakan 21 Mei besok. Ini untuk meminta penjelasan terkait evaluasi revisi Perda PBBKB jenis Pertalite," kata Sekdaprov Riau ini di Pekanbaru, Jumat (18/5/2018). 

Ia mengatakan, bahwa revisi Perda PBBKB jenis Pertalite ini sifatnya mendesak dan harus segera dituntaskan mengingat implementansi produk Perda tersebut nantinya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Terlebih lagi, masyarakat di Riau saat ini sudah kehabisan kesabaran karena terlalu lama menunggu harga Pertalite diturunkan.

"Kalau dalam waktu dekat Kemendagri tidak memberi hasil evaluasi, tentu kami akan meminta arahan untuk mengambil langkah apa. Apalagi ini sifatnya sudah mendesak, masyarakat sudah menuntut realisasi dari perubahan pajak pertalite," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/