Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
19 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
17 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
22 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

Gelapkan Honda, Warga Marelan Dijebloskan ke Sel

Gelapkan Honda, Warga Marelan Dijebloskan ke Sel
Minggu, 20 Mei 2018 10:08 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Seorang petugas kemanan (Satpam) bernama Abdul Wahab (46) warga Rengas Pulau Marelan diciduk personel Polsek Sunggal.

Sebelum ditangkap, warga asal Aceh ini bersama rekannya bernama Abang menggelapkan Honda Beat plat BK 5124 AAL milik Sukardi (42) penduduk Jalan Bintang Terang Dusun XII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat 18 Mei 2018.

“Jadi, pelaku datang kekdiaman korban bersama seorang bernama Abang yang mengaku sebagai pembeli sepeda motor korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE kepada GoSumut.

Saat itu, lanjut dijelaskan Wira, dengan alasan mau membeli sepeda motor korban, rekan pelaku mencoba sepeda motor tersebut untuk dikendarai.

“Korban yang tidak merasa curiga sedikit pun, langsung memberikan Honda Beat miliknya untuk dicoba,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Akan tetapi, disebutkan Wira, hingga beberapa saat ditunggu, pelaku yang meninggalkan Wahab bersama korban tidak kunjung kembali.

“Pada saat itu, tim opsnal Reskrim sedang patroli yang melihat keramaian langsung mendatangi dan bertanya kepada korban. Setelah mendengarkan, petugas langsung membawa pelaku dan barang buktinya berupa Honda Supra plat BK 6799 HS dan BPKB Honda Beat milik korban ke Polsek Sunggal, sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Akibat perbuatannya, kata Wira, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap rekan pelaku yang melarikan sepeda motor korban saat ini sedang kita buru,” tandasnya.***

Editor:Wen
Kategori:PON, Beladiri, Badminton, Sumatera Utara
wwwwww