Disnakertrans Riau Siapkan Posko Pengaduan THR
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar mengatakan, bahwa posko pengaduan ini dapat menjadi tempat melapor bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
"Dua minggu minggu paling lambat, kalau tidak akan kami evaluasi untuk diusulkan cabut izin usahanya. THR itukan hak karyawan, kewajiban bagi perusahaan," kata Rasidin di Pekanbaru, Senin (21/5/2018).
Sementara itu, Disnakertrans Riau bersama kabupaten dan kota sudah mulai membentuk tim dan akan mulai mendirikan posko pengaduan THR pada minggu kedua menjelang lebaran Idul Fitri nanti.
Menurut pengalaman tahun lalu, cerita Rasidin, ada sekitar 50 pengaduan THR dari berbagai sektor usaha. Semunya sudah dimediasi untuk bersedia memberikan hak-hak karyawanya. Namun, ada satu usaha yang bergerak di bidang pelabuhan di Pekanbaru sampai hari ini belum juga mau membayarkan THR karyawanya sendiri.
Lantaran tetap membandel tidak mau menjalankan kewajibannya, proses pencabutan usahanya pun kemudian diusulkan kepada pihak terkait.
"Tahun lalu ada satu yang bandel tak mau membayarkan THR, makanya izin pencabutan usahanya sudah diusulkan," tandasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Umum, GoNews Group |