Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
24 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Modus Investasi Gunakan Uang Dollar, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polda Metro

Modus Investasi Gunakan Uang Dollar, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polda Metro
Senin, 21 Mei 2018 12:45 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku penipuan dengan modus investasi menggunakan uang dollar palsu.

Dua pelaku yaitu Indra Jaya (38) dan Hendrik Siku (42) diringkus pada Minggu (20/5/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, dua orang laki-laki yang diringkus itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mata uang dollar Amerika palsu.

"Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bahwa akan memberikan investasi di perusahaan milik korban sebesar USD500 ribu dengan syarat bahwa korban harus menyerahkan uang terlebih dahulu sejumlah Rp100 juta," tutur Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/5/2018).

Setelah korban menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta, sesuai yang diminta oleh para tersangka di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan pada 19 Mei 2018 lalu.

Selanjutnya tersangka memberikan satu buah bungkusan warna hitam, yang menurut keterangan tersangka kepada korban bahwa bungkusan tersebut berisi uang sejumlah USD500 ribu.

"Namun ketika korban membuka bungkusan tersebut diketahui bahwa didalamnya berisi uang dollar palsu," terangnya.

Para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Pelaku juga akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah KTP atas nama Indra Jaya, satu buah KTP atas nama Hendrik Sikku, dua unit handphone, satu buah tas koper warna hitam, dua lembar uang Dollar pecahan 100 USD, dan satu buah bungkusan plastik warna hitam yang berisi lembaran uang dollar palsu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77