Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
20 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
19 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Badminton

Divonis 9 Tahun Penjara, Pemilik 70,11 Gram Sabu di Inhu Ini Juga Didenda Rp2 Miliar

Divonis 9 Tahun Penjara, Pemilik 70,11 Gram Sabu di Inhu Ini Juga Didenda Rp2 Miliar
ilustrasi
Senin, 21 Mei 2018 17:09 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Terdakwa bandar narkotika jenis sabu-sabu, Herman Tarigan alias Herman, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Kabupaten Inhu, Riau.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Omori Sitorus SH, Debora Manulang SH dan Immanuel MP Sirait SH, menyatakan bahwa terdakwa Herman Tarigan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dan vonis 9 tahun penjara tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu yang menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara.

"Benar, terdakwa telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 9 tahun penjara, dan vonis tersebut sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu," kata Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH melalui JPU Yoyok Satrio SH, Senin (21/5/2018).

Dikatakan Yoyok, terdakwa Herman Tarigan yang merupakan warga Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya itu, sebelumnya diamankan pihak Sat Narkoba Polres Inhu atas kepemilikan narkoba jenis sbu-sabu seberat 70,11 gram.

"Atas hal itu, kita menjerat terdakwa dengan pasal 114 UU 35 tahun 2009. Dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah sangat pantas diterima oleh terdakwa," pungkas Yoyok.(Jef)

wwwwww