KPU: Baru 8 Balon DPD Serahkan Perbaikan Dukungan
Penulis: Rel
"Mereka kembali menyerahkan perbaikan syarat dukungan (KPT elektronik/surat keterangan Disdukcapil) karena sebelumnya jumlah dukungan mereka berkurang setelah kita lakukan verifikasi administrasi. Istilahnya kita sebut balon DPD BMS (Belum Memenuhi Syarat)," katanya.
Dijelaskan Iskandar, perbaikan dukungan tiap-tiap balon DPD bervariasi, mulai dari ratusan sampai ribuan KTP. Sebab setelah dilakukan verifikasi administrasi beberapa waktu lalu, jumlah dukungan para balon DPD berkurang dari jumlah syarat minimum dukungan 4.000 KTP.
Lebih lanjut ia mengatakan, penyerahan perbaikan dukungan itu telah dibuka KPU Sumut sejak tanggal 14 Mei 2018 lalu, dan berakhir pada tanggal 20 Mei 2018 hingga pukul 24.00 WIB.
"Hingga pukul 15.00 WIB ini baru 8 dari 14 balon DPD yang BMS itu sudah kembali menyerahkan hasil perbaikan. Kemungkinan bertambah, karena kami masih menerima perbaikan dukungan itu sampai tengah (pukul 24.00 WIB) tadi malam," ujarnya.
Ke-8 balon DPD yang sudah kembali menyerahkan perbaikan syarat dukungan itu yakni Willem TP Simarmata, Parlindungan Purba, Syamsul Hilal, Tolopan Silitonga, Badikenita, Faisal Amri, M. Nursyam, dan Dadang Darmawan.
"Jika hingga melewati pukul 24.00 WIB nanti diantara 6 balon DPD yang BMS itu tidak mengembalikan perbaikan sesuai jumlah minimum dukungan 4.000 KTP, maka mereka dinyatakan gugur atau sudah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tegasnya.
Iskandar menyebut, dari 23 orang yang mendaftar menjadi balon DPD kemarin sudah dinyatakan 9 berstatus MS (Memenuhi Syarat), sehingga ke-9 balon DPD tersebut tidak perlu lagi melakukan perbaikan dukungan.
"Ke-9 balon DPD yang MS itu Abdul Hakim Siagian, Solahuddin Nasution, Sulton Tri Kusuma, Darmayanti Lubis, Syamsul Arifin, M. Nuh, Dedi Iskandar Batubara, Abdillah, dan Raidir Sigalingging. Ke-9 orang itu langsung berhak ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual," tandasnya. ***
Editor | : | Wen |
Sumber | : | Analisa |
Kategori | : | Sumatera Utara, GoNews Group, Politik, Pemerintahan, Umum |