Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
22 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
2
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
9 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
3
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
8 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
4
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
8 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
8 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
6
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MA Tolak Kasasi Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur Riau Nomor Urut 2

MA Tolak Kasasi Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur Riau Nomor Urut 2
Ilustrasi. (Internet)
Selasa, 22 Mei 2018 13:50 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Permohonan kasasi yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut dua, Lukman Edy (LE) - Hardianto terkait gugatan terhadap paslon nomor urut satu, Syamsuar - Edy Natar ditolak Mahkamah Agung (MA).

Adapun gugatan yang diajukan oleh tim paslon nomor urut dua ini, terkait Syamsuar atau paslon nomor urut satu yang sempat melantik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya sebelum mencalonkan diri sebagai calon gubernur.

Komisioner KPU Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, informasi tersebut baru diterima KPU Riau pada Selasa (22/5/2018) ini. Yang mana, diberitahukan bahwasanya putusan penolakan MA terkait permohonan kasasi itu tertanggal pada 17 Mei 2018.

"Gugatan paslon nomor urut dua resmi ditolak, putusan kasasinya tanggal 17 Mei 2018," kata Ilham di Pekanbaru, Selasa (22/5/2018).

Hari ini juga, kata Ilham, Ketua KPU Riau, Nurhamin sedang di Jakarta untuk menanyakan perihal putusan kasasi tersebut kepada MA.

"Pak Ketua KPU Riau sudah ke Jakarta tadi pagi. Tapi putusannya tetap harus diambil di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan," tuturnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/