MA Tolak Kasasi Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur Riau Nomor Urut 2
Penulis: Ratna Sari Dewi
Adapun gugatan yang diajukan oleh tim paslon nomor urut dua ini, terkait Syamsuar atau paslon nomor urut satu yang sempat melantik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya sebelum mencalonkan diri sebagai calon gubernur.
Komisioner KPU Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, informasi tersebut baru diterima KPU Riau pada Selasa (22/5/2018) ini. Yang mana, diberitahukan bahwasanya putusan penolakan MA terkait permohonan kasasi itu tertanggal pada 17 Mei 2018.
"Gugatan paslon nomor urut dua resmi ditolak, putusan kasasinya tanggal 17 Mei 2018," kata Ilham di Pekanbaru, Selasa (22/5/2018).
Hari ini juga, kata Ilham, Ketua KPU Riau, Nurhamin sedang di Jakarta untuk menanyakan perihal putusan kasasi tersebut kepada MA.
"Pak Ketua KPU Riau sudah ke Jakarta tadi pagi. Tapi putusannya tetap harus diambil di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan," tuturnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Pemerintahan, Hukum, Politik |