Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Anggota DPRD Gagal Nyalon DPD RI

Mantan Anggota DPRD Gagal Nyalon DPD RI
Selasa, 22 Mei 2018 12:09 WIB
MEDAN - Mantan anggota DPRD Sumut, Nurhasanah, dipastikan gagal menjadi calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara untuk Pemilu 2019.

Kepastian ini setelah KPU Sumut menolak berkas perbaikan syarat dukungan (KTP elektronik/surat keterangan Disdukcapil) yang diserahkan di hari terakhir masa perbaikan, Minggu (20/5) kemarin hingga pukul 24.00 WIB.

Di hari terakhir, ada 14 bakal calon (balon) DPD yang menyerahkan berkas perbaikan sebagaimana yang disyaratkan KPU.

Sebelumnya, ke-14 balon DPD ini berkas dukungannya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Sumut beberapa waktu lalu.

Kabag Hukum Sekretariat KPU Sumut, Maruli Pasaribu mengatakan, dalam proses balon DPD, Nurhasanah memang menyerahkan berkas pada hari terakhir penyerahan perbaikan tersebut.

"Tapi jumlah minimum syarat dukungannya tidak mencukupi 4.000 KTP. Karena kurang, berkas Nurhasanah ditolak dan untuk memperbaiki lagi waktunya sudah habis," terang Maruli.

Sementara berkas dua balon DPD lainnya, yakni Aidan Nazwir dan Hendriyanto, berdasarkan kesepakatan bersama berkasnya belum sempat dihitung karena mepetnya waktu.

"Dan tadi siang sudah kita mulai penghitungan berkasnya. Apabila dalam perhitungan jumlah dukungannya mencukupi jumlah minimum syarat dukungan 4.000 KTP, maka keduanya akan mengikuti tahapan selanjutnya (verifikasi faktual)," sebutnya.

Dengan ditolaknya berkas Nurhasanah, berarti saat ini 20 balon DPD yang dipastikan akan mengikuti tahapan verifikasi faktual, sedangkan dua balon DPD Hendriyanto dan Aidan masih dalam penghitungan.

Ke-20 balon DPD yang berhak mengikuti verifikasi faktual yakni Dedi Iskandar, Ali Yakob Matondang, Faisal Amri, Abdillah, Raidir Sigalingging, M Tolopan Silitonga, Abdul Hakim Siagian, Solahuddin Nasution, M Nursyam, Sultoni Tri Kusuma.

Kemudian Willem TP Simarmata, Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba, Syamsul Arifin, Dadang Pasaribu, Badikenita Sitepu, Muhammad Nuh, Syamsul Hilal, Sutan Erwin Sihombing, dan Marnix Hutabarat.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Umum, Pemerintahan, GoNews Group, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/