Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
13 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
13 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
12 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mendagri Setujui Revisi Perda Pajak Pertalite di Riau Jadi 5 Persen

Mendagri Setujui Revisi Perda Pajak Pertalite di Riau Jadi 5 Persen
Ilustrasi. (Internet)
Rabu, 23 Mei 2018 12:36 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui permohonan penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite sebesar lima persen dari sepuluh persen.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Eli Wardani mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun telah menerima hasil evaluasi revisi peraturan daerah (Perda) PBBKB jenis Pertalite dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

"Alhamdulillah hasil evaluasi revisi Perda Pajak Pertalite sudah kami terima," kata Karo Hukum ini di Pekanbaru, Rabu (23/5/2818).

Selanjutnya, draf evaluasi Perda itu akan diharmonisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

"Draf evaluasi ini dikirim ke DPRD untuk harmonisasi. Setelah disesuaikan dengan hasil evaluasi Kemendagri itu, baru ditetapkan dan diundangkan," urainya.

Ditanya apakah Perda Pajak Pertalite itu bisa dijalankan Mei ini, Elly belum bisa memastikannya.

"Tunggu tahapannya selesai dulu di dewan. Jadi belum bisa dipastikan," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/