Mendagri Setujui Revisi Perda Pajak Pertalite di Riau Jadi 5 Persen
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Eli Wardani mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun telah menerima hasil evaluasi revisi peraturan daerah (Perda) PBBKB jenis Pertalite dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
"Alhamdulillah hasil evaluasi revisi Perda Pajak Pertalite sudah kami terima," kata Karo Hukum ini di Pekanbaru, Rabu (23/5/2818).
Selanjutnya, draf evaluasi Perda itu akan diharmonisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
"Draf evaluasi ini dikirim ke DPRD untuk harmonisasi. Setelah disesuaikan dengan hasil evaluasi Kemendagri itu, baru ditetapkan dan diundangkan," urainya.
Ditanya apakah Perda Pajak Pertalite itu bisa dijalankan Mei ini, Elly belum bisa memastikannya.
"Tunggu tahapannya selesai dulu di dewan. Jadi belum bisa dipastikan," tandasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |