Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
4
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
5
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
6
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Home  /  Berita  /  Riau

Pjs Bupati Inhil Ingatkan Pengelola Hiburan Malam Tak Beroperasi Selama Ramadan

Pjs Bupati Inhil Ingatkan Pengelola Hiburan Malam Tak Beroperasi Selama Ramadan
Pjs Bupati Inhil, Rudyanto.
Rabu, 23 Mei 2018 21:52 WIB
TEMBILAHAN-Pjs Bupati Inhil, Rudyanto mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak melakukan aktifitas selama bulan Ramadan.

"Tolong hentikan aktifitas selama Ramadan, jika memang masih ada yang tetap buka, laporkan pada saya," ujarnya kepada awak media baru-baru ini.

Menambahkan apa yang disampaikan Pjs Bupati Inhil itu, Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah berjanji untuk terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam, khususnya yang berada di Kota Tembilahan.

"Dari penyisiran beberapa hari ini, Alhamdulillah tidak ada satupun tempat hiburan malam yang melakukan aktifitas," sebutnya.

Kendati demikian, Kasatpol PP memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan melalui operasi penertiban.

Lebih lanjut, Kasatpol PP menjelaskan klasifikasi tempat - tempat yang dilarang melakukan aktifitas atau beroperasi di bulan Ramadan sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Bupati Inhil.

Menurutnya, yang dilarang tersebut adalah tempat-tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan permainan ketangkasan. Pelarangan tidak ditujukan kepada tempat atau warung makan.

"Sasana billiard juga tidak termasuk klasifikasi yang dilarang beroperasi karena itu tempat olahraga," tukas TM Syaifullah.(adv)

Editor:Rida Ayu Agustina
Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/