Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Anak Binjai Diciduk Polsek Sunggal Saat Transaksi Ganja

Anak Binjai Diciduk Polsek Sunggal Saat Transaksi Ganja
Kamis, 24 Mei 2018 08:28 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Rudi Sanjaya (46) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota kerap bertransaksi ganja ditangkap Polsek Sunggal.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa 22 Mei 2018 kemarin bersama rekannya oleh Tim Opsnal Polsek Sunggal di Jalan Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Namun, satu rekan pelaku bernama Dedi berhasil meloloskan diri. Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Rudi Sanjaya.

"Benar. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi daun ganja kering," kata Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Wira, dari pelaku petugas menyita tiga bal daun ganja kering siap edar.

 

"Akan tetapi, pelaku yang bethasil ditangkap berkilah bahwa barang haram tersebut milik rekannya bernam Dedi yang saat ini sedang diburon," jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

 

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/