Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
4
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
5
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
6
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
19 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan Ajukan PK

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan Ajukan PK
Kamis, 24 Mei 2018 08:09 WIB
MEDAN - Ichwan Lubis, mantan Kasat Narkoba Polres Belawan resmi ajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas hukuman yang diterimanya lima tahun  penjara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Eliwaty menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Ichwan Lubis tersebut.

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo dan Ichwan Lubis bersama Tim Kuasa Hukumnya Armansyah, Erwin Lubis dan Tumbur dari LBH Mutiara Keadilan.

Menurut Armanshah,Ichwan Lubis mengajukan PK setelah menemukan bukti (novum) yang tidak pernah terungkap di persidangan.

Bukti itu berupa rekening koran Ichwan Lubis di BCA no 8000447260 yang disita petugas BNN.

Ternyata aliran dana yang ditransfer Tjun Hin alias Ahin tersebut merupakan hasil bisnis tambak udang yang mereka geluti. Selama ini Ichwan ada menanamkan modal dan keuntungannya dibagi kepada Ichwan Lubis.

Bahkan dana yang ditransfer Ahin itu sebelum Ichwan Lubis mengenal Tugiman alias Toge (terpidana mati) serta Mirnawaty alias Achin (terpidana seumur hidup).

Menurutnya, tidak ada satu bukti rekaman atau sadapan yang memperlihatkan hubungan Ichwan Lubis dengan terpidana Toge dkk sehingga Ichwan menerima atau menguasai harta dari kejahatan TPPU seperti diatur dalam pasal 5 ayat 1 Jo pak 10 UU 8 Tahun 2010.

Selain itu, kata Arman banyak fakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak dimuat dan tidak dipertimbangkan oleh hakim PN Medan dan Pengadilan Tinggi Medan.

"Hakim dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam mengadili pemohon PAK," ujar Arman.

Sedangkan dengan uang Rp2,3 miliar yang disimpan di gudang rumahnya, terpidana Ichwan merasa terkejut kalau uang dari terpidana Ahin tersebut hasil kejahatan narkotika.

Karenanya, setelah diminta BNN, Ichwan langsung menyerahkannya kepada BNN yang menginap di sebuah hotel di Medan 10 April 2015. Setelah itu Ichwan Lubis diperbolehkan pulang.

Untuk menanggapi permohonan PK Ichwan Lubis, Jaksa Sindu minta sidang dilanjutkan Rabu(30/5) mendatang.

Seperti diketahui Ichwan divonis Majelis Hakim PN Medan 2 tahun 6 bulan penjara karena tersangkut TPPU dalam jaringan narkoba Tugiman alias Toge.

Sebelumnya Jaksa menuntut Ichwan 5 tahun kemudian Jaksa banding ke PT Medan dan hukuman Ichwan menjadi 5 tahun penjara. Ichwan Lubis tidak mengajukan kasasi ke MA melainkan mengajukan PK mantan Kasat Narkoba Polres Belawan.***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/