Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
9 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kopasude Bersihkan APK Pilgubsu yang Tertempel di Pohon

Kopasude Bersihkan APK Pilgubsu yang Tertempel di Pohon
Kamis, 24 Mei 2018 10:39 WIB
MEDAN - Komunitas Peduli Anak dan Sungai Deli melakukan aksi pembersihan pepohonan dari paku-paku dan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur Sumut di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan.

"Kami hadir untuk menyelamatkan pohon dari penyiksaan-penyiksaan yang terjadi. Kami tidak memiliki keterkaitan dengan unsur politik manapun. Kami hanya membebaskan pohon," kata Ketua Kopasude Adrian Dwi Pradipta.

Adrian menjelaskan, aksi ini juga sebagai bentuk kritik terhadap seluruh pihak yang selalu memanfaatkan pepohonan sebagai tempat publikasi usaha maupun untuk kampanye.

"Jangan sampai pohon dimanfaatkan untuk tempat publikasi," jelasnya.

Kopasude meminta pasangan calon yang maju di Pilgubsu 2018 maupun penyelenggara pemilu agar berperan aktif menegakkan aturan soal larangan menggunakan pepohonan sebagai tempat berkampanye.

"Kami menuntut agar KPU dan Panwaslu menugaskan Panwas kecamatan untuk mencabuti seluruh APK yang dipasang di pepohonan," ujar Adrian.

Adrian menambahkan, APK yang cabut rencananya akan diserahkan ke Bawaslu Sumatera Utara.

Kita peduli terhadap lingkugan. Jangan hanya menanam tapi pohon tidak dirawat. Terutama para oknum yang sedang berkampanye. Kita menuntut KPU dan Panwaslu agar menugaskan panwas kecamatan mencabuti seluruh APK yang melekat di pohon," tambahnya.

"Wali Kota Medan juga agar mengeluarkan peraturan supaya menyelamatkan pepohonan di Medan. Ini semua akan kita bawa ke Panwaslu karena di Undang-undang sudah ditegaskan pepohonan dilarang jadi tempat kampanye," tegasnya.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa:
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/