Panwascam di Pekanbaru Diminta Fokus Mengawasi Pendistribusian Logistik Pilgubri
Penulis: Winda Mayma Turnip
Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Kamis, (24/5/2018) mengatakan, semua tahapan dalam pendistribusian logistik rawan pelanggaran, oleh karena itu, pengawasannya diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2018.
"Ini menjadi tugas dan wewenang Panwaslu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan pendistribusian logistik. Agar pelanggaran - pelanggaran yang rawan terjadi dapat diawasi dan terjaga," paparnya.
Untuk itu, Indra menghimbau agar Panwas kecamatan melakukan pengawasan pendistribusian hingga ketingkat TPS.
"Kita, rekan - rekan Panwaslu akan fokus melakukan pengawasan, perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian logistik dari Panwascam hingga jenjang PPL dan pengawas TPS," ujanrnya.
"Ini tugas dan wewenang Panwaslu hingga pelaksanaan pemungutan dan proses penghitungan ditingkat TPS, PPS, dan PPK nantinya," pungkasnya. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan, Umum |