Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
3
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
7 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
6
Bermain Dengan Sembilan Pemain, PSM Mampu Curi Poin di Markas Borneo FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bermain Dengan Sembilan Pemain, PSM Mampu Curi Poin di Markas Borneo FC
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Dua Kurir 134 Kg Sabu, Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 134 Kg Sabu, Dituntut Hukuman Mati
Jum'at, 25 Mei 2018 10:01 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Dua terdakwa jaringan Internasional yakni Abdul Kawi alias Ade, dan Syarifuddin alias Din dituntut Jaksa dengan hukuman mati karena terbukti memiliki sabu seberat 134,3 kilogram dari Aceh ke Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum, Mathias Iskandar menyebutkan terdakwa Abdul Kawi dengan dibantu terdakwa Andi Syahputra (berkas terpisah) membawa sabu seberat ratusan kilogram itu ke Medan untuk diserahkan kepada terdakwa Syarifuddin.

"Meminta kepada majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan hukuman mati," ucap jaksa Matthias Iskandar dihadapan Majelis hakim diketuI Morgan Butarbutar.

Ketiga terdakwa beserta Pon (DPO)melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Menurut JPU, sebelum barang haram tersebut  disita Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2017 terlebih dahulu mendapat informasi tentang rencana peredaran ratusan kilogram sabu tersebut.

“Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Syarifudin di dalam kamar nomor 8, Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang.

Petugas pun mengintrogasi Syarifuddin dan kemudian melakukan pengembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan, Medan.

Tiba dilokasi, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB.

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa,sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan Kamis mendatang. ***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, PON
wwwwww