Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
22 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
6
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Perda Pajak Pertalite Sudah di Dewan, Sekdaprov Riau Tunggu Undangan Rapat Harmonisasi

Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Perda Pajak Pertalite Sudah di Dewan, Sekdaprov Riau Tunggu Undangan Rapat Harmonisasi
Ilustrasi. (Internet)
Jum'at, 25 Mei 2018 14:36 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyerahkan draft evaluasi peraturan daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite sebesar lima persen dari sebelumnya sepuluh persen kepada DPRD Riau.

"Perda Pajak Pertalite sudah kami serahkan ke DPRD Riau untuk diharmonisasi. Kami serahkan kemarin, Kamis (24/5/2018)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Jumat (25/5/2018).

Adapun beberapa hal yang akan menjadi pembahasan dalam harmonisasi tersebut, diantaranya terkait catatan hasil evaluasi yang dilampirkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Perda Pajak Pertalite tersebut.

"Harapannya semoga secepatnya DPRD bisa mengundang kami untuk harmonisasi Perda Pajak Pertalite ini. Nanti kalau sudah diharmonisasi tinggal diundangkan," harap Sekdaprov Riau ini.

Dari segi tahapan waktu, lanjut Sekda, harmonisasi Perda tidak akan memakan waktu lama, yaitu paling lama satu minggu atau tujuh hari kerja.

"Rapat harmonisasi paling tidak menghabiskan waktu selama 1-2 jam saja sudah selesai. Memang dalam aturannya paling lama itu satu minggu," jelasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/