Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Riau

Mantan Asisten I Setdaprov Riau Jalani Sidang Perdana‎ di PN Pekanbaru

Mantan Asisten I Setdaprov Riau Jalani Sidang Perdana‎ di PN Pekanbaru
Terdakwa saat menjalani sidang di PN Pekanbaru
Jum'at, 25 Mei 2018 14:50 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menggelar sidang perdana terhadap mantan Asisten I Setdaprov Riau berinisial NE. Ia diadili bersama terdakwa lainnya berinisial Rw, Kamis (25/5/2018) sore kemarin.

NE akhirnya duduk di kursi pesakitan bersama Rw dalam statusnya sebagai terdakwa atas tuduhan dugaan pengrusakan dan atau pencurian terhadap pelang nama. Hakim dalam sidang itu dipimpin oleh Sorta Ria Neva.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Budi Darmawan membacakan isi dakwan yang disangkakan kepada kedua terdakwa tersebut.

Diketahui, perbuatan itu terjadi pada medio Juni 2017 lalu. "Perbuatan terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap JPU.

Adapun dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan dan atau pencurian pelang nama itu, di atas tanah milik korban Henry Liberty, di Jalan Siak II/ Sri Sri Darma, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

"Kedua terdakwa di dakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," terang JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) pada persidangan selanjutnya.

"Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan isi Eksepsi terdakwa," ucap hakim ketua sambil mengetuk palunya pertanda sidang ditutup. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77