Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bush International
Olahraga
7 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bush International
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
1 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Inilah 3 Aspek dalam UU Terorisme yang Terbaru

Inilah 3 Aspek dalam UU Terorisme yang Terbaru
Sabtu, 26 Mei 2018 10:07 WIB
MEDAN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Suhardi Alius, mengatakan bahwa UU Terorisme terlengkap di dunia merupakan milik Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Suhardi setelah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

?"UU terorisme yang diketok dan disahkan ini adalah UU terlengkap anti teror di seluruh dunia," kata Suhardi di Medan.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini menjelaskan, undang-undang tersebut mengandung tiga aspek yaitu pencegahan, penegakan hukum atau penindakan dan perlindungan terhadap korban dan kompensasinya.

Kedatangan Kepala BNPT ke Medan untuk menghadiri buka puasa bersama bersama mantan narapidana terorisme (napiter) yang ada di Sumatera Utara.

Suhardi Alius yang didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafii, mengungkapkan bahwa pencegahan dan pemberantasan terorisme bukan tugas pemerintah, BNPT dan Polri semata, namun semua kalangan masyarakat.

"Belum ada di dunia ini UU terorismenya yang lengkap seperti ini. BNPT mengedepankan deradikalisasi dan pencegahannya. Kita bersilaturahmi dalam rangka itu. Bagaimana kita bersatu, bagaimana bangsa ini baik," ungkapnya.

Suhardi juga mengungkapkan bahwa program ?deradikalisasi dan pencegahan dilakukan di dalam lapas yang dihuni napi terorisme dan di luar lapas. Menurutnya, untuk memastikan seorang terduga teroris tidak melakukan tindakan terorisme lagi, memerlukan waktu yang cukup lama.

"Ada mantan napi terorisme yang belum mengalami deradikalisasi, akan mengulangi perbuatannya kembali. Seperti bom Thamrin dan Bom Samarinda. Itu adalah mantan napi terorisme namun belum kena program deradikalisasi," pungkasnya. ***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Umum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/