LSM Minta Masyarakat Kawal Lelang Sirup di Setdakab Agara Sebesar Rp 900 Jutaan
Penulis: Jupri
Informasi yang dihimpun GoAceh untuk tahun ini, Pemkab Agara melakukan proses tender/lelang pengadaan sirup bagi warga muslim melalui Setdakab. Berbeda dari tahun lalu pengadaan sirup itu langsung dilakukan olah camat masing-masing.
Terkait hal itu Kabag Pembangunan Setdakab Aceh Tenggara Yusrizal Sekedang dihubungi GoAceh via selulernya menyatakan untuk pengadaan sirup tahun ini, paketnya sudah dilelang dibagian Sekretariat daerah Kabupaten dengan pagu sekitar Rp 900 jutaan.
''Menyangkut prosesnya mengapa dilelang di Setdakab dan berbeda dari tahun lalu langsung diambil alih pihak kecamatan. Untuk hal itu sebaiknya tanyakan saja ke Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD),"ujar Ucok sapaan akrab Yusrizal.
Secara terpisah ketua LSM Lembaga anti korupsi (Lankar) Aceh Tenggara Nawi Sekedang kepada GoAceh via selulernya, Sabtu (26/5/2018) meminta agar semua elemen masyarakat ikut berperan serta mengawasi dan mengawal proses lelang sirup untuk 16 kecamatan tersebut.
Sebab pengadaan sirup tersebut sudah tayang dan tampil di LPSE Aceh Tenggara dengan kode lelang 2059330 dan pagunya sebesar Rp 992.320.000 dari sumber dana APBD Aceh Tenggara tahun 2018.
''Jadi semua tahapan dalam proses pengadaan sirup ini harus kita kawal bersama agar tidak ada penyelewengan termasuk penyalurannya nanti ditengah masyarakat jelang lebaran," ungkap pegiat LSM itu.
"Paling tidak kita harus mengetahui pagu perbotolnya sirup tersebut di dalam RAB berapa, sehingga rekanan tidak akan berani menyalurkan jenis atau merek sirup asal-asalan alias sirup yang jarang dijual dipasaran," pungkas Nawi. ***
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Aceh |